Otomotif
Pencabutan SIM Bisa Dilakukan Bila Melanggar Aturan Lalu Lintas
Benarkah ada sanksi pencabutan SIM buat para pelanggar lalu lintas? Bagaimana regulasinya?
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM menandakan bahwa pengendara sudah layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor, termasuk memahami aturan-aturan lalu lintas.
Meskipun begitu, pelanggar lalu lintas masih sering ditemui. Tidak hanya beresiko bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, melanggar lalu lintas juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat arus lalu lintas terganggu.
Selain itu, kerusakan pada kendaraan juga bisa terjadi apabila tidak peduli terhadap aturan lalu lintas. Terlebih jika kerusakan yang terjadi cukup berat, bukan tidak mungkin pemilik kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam agar kendaraan kembali prima.
Baca juga:Â Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Oleh karena itu, untuk meminimalisir angka kecelakaan, mendisiplinkan dan memberi efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor, berbagai aturan yang diikuti dengan sanksi pun diterapkan.
Mulai dari sanksi denda hingga yang paling berat yakni berupa pencabutan SIM. Nah, mungkin masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui jenis sanksi pencabutan SIM.
Aturan pencabutan SIM
Pencabutan SIM tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:Â KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
Berikut bunyi lengkap Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:Â Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Pada Pasal 314 sanksi pencabutan SIM kembali ditegaskan, yaitu sebagai berikut.
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Sedangkan bila pelanggaran itu sampai menyebabkan orang meninggal maka semua sanksinya diatur dalam Pasal 311 ayat 5, yang berbunyi:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri
Sementara dalam aturan lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.
Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Sehingga, sanksi pencabutan SIM akan dijatuhkan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali dan melakukan pelanggaran berat, dan SIM hanya bisa dicabut dengan keputusan pengadilan.
Namun, meski baru pertama kali melakukan pelanggaran, bukan berarti bisa mengabaikan peraturan lalu lintas, ya.
Yuk, utamakan keselamatan dengan memahami dan menaati aturan lalu lintas yang telah dibuat. Jangan sampai membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya akibat ketidakpedulian terhadap aturan lalu lintas.