Berita Utama Otomotif
Penegakan Hukum Tetap Berlangsung Saat Lebaran, Jika Melanggar Akan Ditilang
Penegakan hukum tetap akan diberlakukan selama mudik Lebaran 2023. Jika melakukan pelanggaran apakah tetap terkena tilang?
Selama mudik Lebaran, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman. Termasuk juga penegakan hukum terhadap aturan lalu lintas yang berlaku saat ini.
Apalagi pihak kepolisian lalu lintas di Indonesia juga diminta untuk lebih mengutamakan penindakan tilang elektronik. Nantinya pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual akan mulai dikurangi.
Penegakan hukum yang akan dilakukan
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri. Brigjen Aan Suhanan, penegakan hukum yang akan dilakukan melalui ETLE, edukasi, teguran lisan dan tulisan. Akan tetapi, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan langsung melakukan penilangan pada beberapa kasus.
Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE
Misalnya saja pada kejadian pelanggaran lalu lintas yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Penegakan hukum jangan diasumsikan kita menilang, penegakan hukum itu tidak hanya menilang. Kita menghentikan para pelanggar yang nyata kelihatan secara fisik, lalu kita beri edukasi. Itu sudah penegakan hukum,” ujar Aan, dikutip dari GridOto.com.
Disarankan tidak mudik pakai motor
Aan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan motor. Hal ini bukan tanpa alasan karena pengendara motor mendominasi angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
“Saya imbau untuk para pemudik tidak menggunakan motor karena data kita menjelaskan dari 100 persen, 78 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini melibatkan pengendara motor,” ucapnya.
Jika masyarakat masih ingin tetap melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan motor, sebaiknya ikut program mudik gratis. Ada banyak program mudik gratis yang disediakan, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Dengan melakukan mudik gratis, motor yang dibawa nantinya akan dibawa menggunakan truk. Sedangkan untuk pemudiknya sendiri akan menggunakan bus sehingga tentunya lebih aman di jalan.
Pelanggaran yang direkam ETLE
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2023 nanti, cari tahu pelanggaran yang akan direkam oleh ETLE.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik. Lantas, apa saja pelanggaran yang direkam ETLE?
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor
Bayar denda tilang ETLE
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa langsung melakukan bayar denda tilang ETLE sesuai dengan instruksi Ditlantas Polda Metro Jaya. Bagaimana caranya?
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika pengendara yang melakukan pelanggaran sudah menerima surat konfirmasi, maka harus segera melakukan konfirmasi. Untuk caranya bisa melakukan secara online, dengan mengunjungi situs https://www.etle-pmj.info/id/.
Bagaimana, mudah bukan untuk cara pembayarannya? Pastikan untuk membayarnya karena jika tidak, maka kendaraan akan dianggap bodong.