Search Cars

Baru

Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Sampai Juli 2024, Apa Alasannya?

Dirjen Pajak beralasan, pemadanan NIK jadi NPWP yang baru belum siap diterapkan luas dalam waktu dekat. Ini penjelasannya.

NPWP

Resmi sudah pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundur waktu implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Aturan ini diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu mengatakan, aturan baru tersebut diambil dengan mempertimbangkan implementasi layanan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah? 

Sistem layanan perpajakan canggih tersebut rencananya baru akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Akhirnya, pemadanan NIK sebagai NPWP yang seharusnya wajib diterapkan paling lama 1 Januari 2024, kini berubah menjadi 1 Juli 2024. 

Pajak untuk pembangunan

jalan rusak

Dwi mengimbau, untuk semua pihak yang terkait dengan hal ini untuk menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya agar layanan ini bisa berjalan baik guna mendukung pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak. 

Pihak-pihak yang dimaksud adalah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, pihak ketiga lainnnya (ILAP) dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK KTP sebagai NPWP.

“Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya) dan wajib pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, (12/12). 

Baca juga: Konsekuensi Menanti Bagi yang Tidak Padankan NIK Sebagai NPWP

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” tambahnya. 

Sambil menunggu semua sistem ini siap digunakan, maka NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2024. 

Sementara wajib pajak yang sudah mengubah dengan format 16 digit atau NIK bisa menggunakan NPWP ini secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang, dan implementasi penuh di sistem aplikasi yang akan datang. 

Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya? 

Dwi juga melaporkan, berdasarkan laporan Dirjen Pajak, hingga 7 Desember 2023 total NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK sudah ada 59,56 juta. 

“Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” terang Dwi.

Cara validasi NIK sebagai NPWP

NIK jadi NPWP

Meski aturan NIK menjadi NPWP ditunda hingga 1 Juli 2024, bukan berarti kamu juga menunda melakukan validasi NIK ya. Tentunya akan lebih baik jika kamu lebih cepat melakukannya. 

Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini

Perlu diingat, ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Yakni, wajib pajak akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (online). Misalnya saja e-SPT yang ke depannya hanya bisa diakses menggunakan NIK KTP.

Begini caranya jika kamu ingin mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:

  1. Masuk laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll ke bawah dan klik “Cek NPWP”
  3. Pilih kategori Wajib Pajak: “Orang Pribadi’ untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.
  5. Klik “Cari” untuk cari tahu NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  6. Halaman akan menampilkan pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (yaitu nama kamu), kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Setelah melakukan pengecekan, kamu perlu melakukan validasi dengan cara ini:

  1. Buka dan login ke website DJP pajak.go.id.
  2. Ubah data profil dengan masuk pada menu profil.
  3. Di menu profil akan ditunjukkan status validitas data utama kamu: “’Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Kedua status ini menandakan kamu perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu profil terdapat juga “Data Utama” dan kamu akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan 16 nomor pada NIK kamu di kolom tersebut. 
  5. Lalu klik “Validasi”, dan sistem akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
  6. Setelah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “Ok” pada notifikasi itu.

Ingat, pajakmu membantu pembangunan negeri ini. Jadi ayo, lakukan integrasi NIK sekarang juga untuk membantu merealisasikan pembangunan negeri yang lebih baik lagi.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang