Baru
Pengemudi Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Ini Syaratnya
Bila kamu sering berkendara dengan sepeda listrik, siap-siap bikin SIM. Ini penjelasan mengapa hal itu perlu diberlakukan.
Baru-baru ini seorang anak kecil tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Setelah itu penggunaan kendaraan ini kembali dibahas karena dianggap membahayakan bagi penggunanya, terutama mereka yang di bawah umur.
Berdasarkan aturan, kecepatan sepeda listrik yang dianjurkan adalah maksimal 25 kilometer per jam (kpj). Batas kecepatan ini dianggap sesuai untuk sepeda listrik yang sebenarnya hanya boleh dilakukan di jalur khusus dan area tertutup.
Peristiwa tabrakan ini juga kembali membuka isu yang beredar di awal Februari lalu. Yaitu disebutkan Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan helm dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan listrik yang melaju 35 kpj –aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek).
Batas kecepatan
Kecepatan 35 kilometer per jam pada sepeda listrik dianggap cukup tinggi sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan yang diterapkan pada kendaraan konvensional lain.
Baca juga: GIIAS 2023 Makin Dekat, Cek Rute Kendaraan Umum ke Sana
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus mengatakan, tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik. Semua SIM sama, baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau tenaga baterai.
“SIM khusus hanya untuk difabel,” ujar Yusri melansir Kompas.com. Ia menambahkan, penggolongan dan ketentuan kecepatan sepeda listrik bukan berada di ranah polisi tapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Itu di perhubungan yang dulu yang menentukan itu 35 kpj ke atas tidak. Setelah itu baru uji tipe. Kalau Perhubungan (Kemenhub) sudah oke, kita cuma keluarkan saja, ini sepeda bukan motor artinya tidak keluar,” terang Yusri.
Baca juga: Makin Terjangkau, Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat DP 0% dari OJK
“Mekanisme mulai dari bea cukai, masuk dari luar, ke Kementerian Perdagangan, TPT, terus ke Perhubungan (Kemenhub) dan keluar uji tipe, SUT,” kembali Yusri menjelaskan.
Untuk diketahui, aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pasal 12 menuliskan bahwa pengguna sepeda listrik harus berumur minimal 12 tahun dan memakai helm sepeda. Selain itu, jenis kendaraan ini tidak boleh membawa penumpang kecuali jika telah dilengkapi tempat duduk khusus untuk penumpang dan hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.Â
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Selain SIM, aparat keamanan sebelumnya juga sudah menerbitkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) plus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang dapat mengakomodasi kendaraan listrik.
Maraknya penggunaan sepeda listrik
Pasar kendaraan listrik tumbuh sangat pesat di Indonesia sejak empat tahun lalu, tepatnya setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai insentif bagi kendaraan listrik rakitan lokal.
Tak hanya mobil dan motor listrik, penggunaan sepeda motor listrik juga ikut meningkat di kalangan anak-anak, orang dewasa, hingga lansia. Wajar jika kendaraan ini diminati, karena memang mudah dikendarai dan bekerja secara otomatis (dengan tenaga listrik).
Baca juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Benarkah Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?
Sayangnya, banyak anak di bawah umur yang menggunakannya tanpa menggunakan helm dan pengawasan orangtua. Ini juga yang menyebabkan kasus kecelakaan kendaraan ini terus bertambah.Â
Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, harusnya orangtua lebih bertanggung jawab ketika melepas anaknya bermain dengan sepeda listrik untuk mencegah kecelakaan.
Sony mengatakan anak di bawah umur belum paham tentang hukum penggunaan sepeda listrik. Mereka hanya tahu serunya mengendarai kendaraan itu, tapi tidak memiliki sikap defensive dalam mengatasi kondisi di jalan. Oleh karenanya orangtua wajib mengawasi dan memberi edukasi yang benar.Â
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
Semoga peristiwa kecelakaan yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi. Apa di rumah kamu ada anak di bawah umur yang suka mengendarai sepeda listrik? Yuk, mulai sekarang dicegah.