Berita Utama Otomotif
Pengenalan Wajah Bakal Tilang Kendaraan Tanpa Pelat
Coba mengakali tilang elektronik pakai kendaraan tanpa pelat? Awas, cara itu tetap ketahuan oleh kamera tilang canggih ini.
Kendaraan tanpa pelat, ternyata masih bisa kena tilang eletronik juga. Itu terjadi berkat kecanggihan kamera ELTE yang telah dipasang di beberapa lokasi.
Ada kecanggihan kamera berteknologi ELTE di balik keberhasilan itu. Bagaimana cara kerjanya Electronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ELTE itu?
Sebelum bahas detail kecanggihannya, kita berbicara soal sejarah berlakunya tilang elektronik. Tilang elektronik pertama kali diterapkan di Jakarta pada November 2018.
Pada mulanya hanya ada dua kamera ELTE termasuk di Jalan Jenderal Sudirman. Saat itu pelanggaran yang dapat terekam baru pelanggaran marka jalan dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Kini pihak kepolisian menambah lebih dari 70 kamera, dengan 4 fitur baru yang memungkinkan kamera menangkap pelanggaran lain.
Seperti pelanggaran ganjil-genap, penggunaan sabuk pengaman, pengoperasian telepon genggam saat berkendara, hingga pelanggaran kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Kendaraan tanpa pelat tetap terpantau
Selain Jakarta tilang elektronik juga sudah diterapkan di Surabaya, Makassar dan Semarang. Tilang elektronik dapat menjangkau semua kendaraan, di radius 20-30 meter dari titik kamera.
Dalam hitungan detik pengendara yang melakukan pelanggaran, dapat terdeteksi kamera juga bekerja efektif pada malam hari.
Dengan mengeluarkan sekelebat cahaya, saat menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi. Dalam proses penilaian rekaman, kamera dipantau langsung petugas kepolisian di ruang terpisah.
Baca juga: Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan
Gambar yang berhasil ditangkap akan ditelaah oleh petugas, setelah dipastikan valid petugas akan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pos atau pun email berdasarkan database kepolisian.
Surat yang dikirim akan menyertakan keterangan aturan yang dilanggar, gambar pengemudi kendaraan, serta biaya konsekuensi pelanggaran.
Dua kamera utama yang digunakan dalam tilang elektronik adalah kamera NPR dan checkpoint. Mari kita bedakan keduanya.
Dua jenis cara kerja kamera tilang
ANPR (Automatic Number Plate Recognition) adalah kamera yang dipasangi perangkat lunak. Kamera itu difungsikan untuk menangkap gambar pelat nomor kendaraan secara otomatis dan real-time.
Kamera ini sering kita temui di tempat parkir mall, perkantoran, dan gedung-gedung. Dengan sistem parkir otomatis lain, cara kerja NPR adalah yang pertama lokalisasi gambar.
Mengingat kamera akan menangkap banyak gambar lain, selain pelat nomor pada tahap ini software akan mencari dan menentukan aspek pada gambar yang merupakan bagian dari pelat nomor kendaraan.
Kedua orientasi dan perhitungan ukuran pelat nomor, software secara akurat mengoreksi dan menghitung ulang ukuran gambar pelat nomor.
Ketiga normalisasi, software akan mengatur kontras dan brightness dari gambar plat nomor. Keempat, OCR atau optical character recognition.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik
Pada tahapan ini, software berfungsi seperti pemindai atau scanner. Dimana akan mengubah gambar menjadi teks.
Terakhir analisis sintaks atau geometri, langkah software untuk menentukan susunan teks apakah memenuhi kriteria penomoran bagian dari nomor atau tidak.
Selanjutnuya ada jenis kamera checkpoint. Kamera ini memiliki kecanggihan melebihi kamera NPR. Kamera jenis ini bukan cuma dapat mengenali pelat nomor, namun juga jenis kendaraan, warna, bahkan kecepatan kendaraan itu.
Bahkan itu belum seberapa, meskipun kendaraan tanpa pelat bisa juga terdeteksi penggendaranya.Sebab fitur utama dari kamera ini adalah untuk mendeteksi pengendara.
Seseorang di dalam mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara, seperti bermain ponsel juga bisa ketahuan.
Untuk dapat melakukan itu, kamera checkpoint dilengkapi dengan teknologi deep learning dengan teknologi tersebut, kamera dapat mendeteksi objek menjadi lebih pintar.
Deep planning merupakan salah satu bidang dari cabang ilmu computer, machine-learning. Cara kerja teknologi tersebut, pada prinsipnya meniru fungsi jaringan saraf otak manusia.
Karenanya setiap pada input yang diterima, informasi akan diserap dan diproses, lalu kemudian diidentifikasi.
Fitur pengenalan wajah di kamera checkpoint
Oleh karena itu, prinsip deep learning yang dapat mengenali pola, sangat cocok untuk mendeteksi gambar.
Jadi ketika kamera mendeteksi pola yang dikenalinya, maka gambar akan otomatis terdeteksi sebagai pelanggaran, meskipun kendaraan tanpa pelat.
Informasi itu akan disampaikan langsung ke pusat data pemantauan. Contoh lain penerapan di planning juga ada pada sistem teks foto otomatis di Facebook.
Seperti kita tahu, saat kita mengunggah sebuah foto di Facebook, maka foto tersebut biasanya akan otomatis menandai wajah teman kita.
Namun apabila orang dalam foto tersebut belum berteman, maka biasanya Facebook akan melingkari bagian muka dan menanyakan siapa orang tersebut.
Selain deep learning, kamera checkpoint juga dilengkapi dengan sensor CMOS. Sensor tersebut dapat menampilkan pencitraan yang lebih baik daripada sensor kamera NPR konvensional.
Secara umum kamera ini dilengkapi dengan resolusi 9 megapixel, dengan performa luar biasa dalam merekam gambar di malam hari karena dilengkapi teknologi infrared.
Sementara itu untuk mendeteksi kecepatan, sistem tilang elektronik dilengkapi dengan speaker. Kamera inilah yang jadi musuh yang hobi kebut-kebutan, meskipun pakai kendaraan tanpa pelat.
Batasan kecepatan tiap jalan berbeda-beda, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Jadi jangan coba akali teknologi dengan bawa kendaraan tanpa pelat dan tidak kena tilang.
Karena kembali pada tujuan utama dibuatnya aturan ini, seperti bapak pendidikan bangsa Ki Hajar Dewantoro pernah mengatakan, “Dimana ada kemerdekaan di situlah harus ada disiplin yang kuat.”Jadi ada kamera tilang atau tidak, kalian tetap harus disiplin dalam berkendara yah. Patuhi semua aturan yang telah ditetapkan, demi keselamatan sesama pengguna jalan lainnya.