Tips & Rekomendasi
Pengertian Jalan Underpass, Overpass dan Flyover, Apa Bedanya?
Jalan underpass seringkali ditemukan ketika berkendara dan memiliki fungsi khusus. Lantas apa bedanya dengan overpass dan flyover?
Pembuatan underpass seringkali dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas sehingga tidak menyebabkan kemacetan. Namun, sebenarnya tidak hanya itu saja karena ada juga overpass dan flyover yang memiliki fungsi hampir sama.
Meskipun memiliki fungsi yang hampir sama, tetapi ketiganya memiliki perbedaan dan tidak banyak pengendara yang memahaminya. Bagi para pengendara, sebaiknya memahami perbedaan dari ketiganya agar bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.
Apa saja perbedaan dari ketiganya? Cek infografis berikut ini ya
Selain underpass, ternyata di jalanan sering ditemukan adanya pembuatan jembatan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Apa pengertian jembatan itu sendiri?
Pengertian jembatan
Pengertian dari jembatan adalah bangunan yang dibuat di atas sungai, laut, danau atau lembah. Jembatan memiliki tujuan untuk mempersingkat jarak tempuh.
Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023
Sedangkan pengertian Flyover adalah bangunan yang dibuat di atas jalan raya atau perlintasan kereta api. Flyover dibuat dengan tujuan mempercepat waktu tempuh.
Larangan parkir di underpass
Underpass juga sering dijadikan tempat parkir atau bahkan tempat berteduh pengemudi kendaraan bermotor saat hujan.
Padahal parkir di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada sanksi yang mengancam jika parkir di underpass.
Baca juga: Mobil Konsep Toyota Rangga Diperkenalkan di GIIAS 2023, Ini Penjelasan Namanya?
Pada Pasal 106 ayat (4) menjelaskan pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau tata cara berhenti dan parkir maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.
Bahaya parkir di flyover
Selain di underpass, banyak juga ditemui pengendara motor yang kerap kali memarkirkan kendaraannya di flyover (jembatan layang).
Selain dalam kondisi darurat aturan berhenti di underpass dan jembatan layang tersebut menjadi kegiatan yang terlarang.
Baca juga: Mobil Konsep Toyota Rangga Diperkenalkan di GIIAS 2023, Ini Penjelasan Namanya?
Hal ini mengingat risiko bahaya parkir di underpass dan bahaya parkir di flyover cukup tinggi, sebut saja risiko terjatuh dan tertabrak kendaraan lain.
Jadi, mulai sekarang, jangan berhenti sembarangan ya demi keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.