Search Cars

Baru

Pengguna Jalan Wajib Tahu, Jumlah Kamera ETLE Statis Tembus 400 Unit

Kamera ETLE yang sudah terpasang berbagai wilayah Indonesia ada 433 unit, masih kurang puluhan ribu lagi. Yuk, disiplin di jalan.

ETLE

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki ratusan kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. 

Seperti diketahui, fungsi dari kamera tilang ETLE ini adalah sebagai sistem penegakan hukum dan berlalu lintas berbasis teknologi elektronik. 

Pemanfaatan teknologi dan sistem yang terintegrasi pada kamera tilang ini, kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjadi keharusan dalam mengoptimalkan efektifitas penegakan hukum dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. 

Baca juga: Dimana Saja Lokasi kamera ETLE yang Tersebar di Jakarta, Ini Daftar Selengkapnya

“Pemanfaatan teknologi terus dikembangkan, baik jumlah maupun perangkat yang digunakan secara bertahap,” kata Firman dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 dilansir dari siaran langsung kanal Youtube NTMC Polri, (25/9). 

“Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta mengoptimalkan dukungan pemerintah daerah maupun instansi terkait,” kata dia. 

Jumlah kamera ETLE masih kurang

tilang kamera elektronik

Kira-kira, untuk saat ini sudah berapakah jumlah kamera tilang yang sudah beroperasi ada di jalan-jalan Indonesia? 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Kata Firman melalui kanal YouTube DPR RI, (5/7), jumlah perangkat ETLE statis yang sudah dipasang adalah sebanyak 433 buah. Adapun jumlah dan jenis kamera tilang lainnya adalah weight in motion 5 unit, mobile hand held 806 unit, dan mobile on-board 65 unit. 

“Jenis perangkat ETLE yang saat ini sedang dikembangkan adalah ETLE portable dan penggunaan drone, di mana perangkat tersebut efektif disesuaikan kondisi lingkungan yang dihadapi,” terang Firman.

Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang

Firman juga menambahkan bahwa Indonesia masih butuh lebih banyak lagi kamera ETLE. Di antaranya adalah 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

Ternyata jumlah kamera ETLE yang terpasang tersebut masih kurang. Korlantas Polri masih butuh lebih banyak lagi kamera ETLE. Yaitu 39.691 kamera ETLE jenis mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, dan 737 kamera jenis portabel. 

Selain jumlah unit Firman juga menambahkan akan terus meningkatkan kemampuan perangkat ETLE ini. Seperti mampu mengenali pelat nomor kendaraan hingga jumlah pelanggaran yang pernah dilakukan pengemudi. 

Baca juga: Risiko yang Mengintai Jika Mobil Jarang Servis

“Sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya,” tegas Firman.

Membangun budaya tertib

polisi

Firman berharap, tilang elektronik melalui kamera ETLE ini bisa bermanfaat dalam membangun budaya tertib, meminimalisir potensi pelanggaran, mengefektifkan kinerja polisi dan adanya sistem terpadu untuk mendukung setiap program pemerintah.

Dalam pengoperasiannya, tilang elektronik tetap akan diberlakukan bersamaan dengan tilang manual oleh polisi. 

Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang

Pada tiap tilang pasti terdapat sanksi denda, baik itu berupa sanksi hukuman penjara atau denda uang. 

Seperti diketahui, pemberian sanksi tiap pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut ini sanksi denda untuk jenis pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE: 

dilarang parkir
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan. 
  • Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Cara Merawat Sunroof Mobil Agar Awet dan Tidak Bocor

Itulah informasi mengenai kamera ETLE yang sudah dipasang di Indonesia. Pastikan kamu turut serta menjaga ketertiban di jalan dengan mematuhi semua aturan yang berlaku. Disiplin berkendara dari sekarang ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang