Otomotif
Pengguna KRL Wajib Menggunakan Pakaian Lengan Panjang
Sekarang, penumpang KRL wajib menggunakan pakaian lengan panjang saat masuk ke stasiun. Yuk simak ulasannya berikut ini.
Protokol kesehatan new normal disarankan wajib diterapkan pada semua aspek untuk meminimalisir tingkat penularan virus corona, tidak terkecuali pada sarana transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik atau KRL.Â
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan sejumlah kebijakan, yang paling baru adalah para pengguna KRL wajib menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca juga:Â Sebelum Goes, Ini Protokol Kesehatan Bersepeda di New Normal
Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Jadi, seluruh pengguna KRL diwajibkan untuk menggunakan pakaian lengan panjang seperti jaket atau kemeja. Saat ini, aturan untuk menggunakan pakaian lengan panjang saat naik kereta masih dalam proses sosialisasi.Â
Baca juga:Â Liburan di Masa Transisi? Ayo Intip Lima Tips Berikut Ini
Artinya, pihak KCI masih melakukan imbauan mengenai kewajiban menggunakan pakaian lengan panjang kepada para pengguna KRL dan belum memberlakukan sanksi.
Aturan ini akan diterapkan di seluruh stasiun KRL se-Jabodetabek, dengan pengawasan yang akan dilakukan oleh total 4700 petugas KRL, personel TNI, dan Polri.
Nantinya, jika aturan tersebut sudah melewati masa sosialisasi, maka pengguna KRL yang tidak menaati peraturan tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan memasuki area stasiun.
Selain menggunakan pakaian lengan panjang, para pengguna KRL juga diwajibkan untuk menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.
Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL.
Selain itu, berkaitan dengan protokol kesehatan, ada persyaratan lain yang wajib ditaati bagi para penumpang KRL. Berikut protokol kesehatan penumpang KRL yang kutip dari situs PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
- Penumpang wajib menggunakan masker selama di KRL dan stasiun.
- Penumpang wajib jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, untuk menghindari kerumunan, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
- Setiap penumpang disarankan untuk melakukan transaksi non tunai.
- Anak berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu.
- Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, yakni pada pukul 10.00-14.00 WIB.
- Balita dan lansia yang harus memakai KRL karena keperluan mendesak, misal perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun.
- Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk.
- Setiap penumpang tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta.
Selain menerapkan serangakaian protokol kesehatan, kebersihan kereta dan stasiun juga dijaga oleh KCI. Pembersihan dilakukan secara rutin dengan menyemprotkan cairan di stasiun maupun KRL.
Benda-benda yang paling sering disentuh pengguna kereta di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga dibersihkan sekurang-kurangnya sebanyak sembilan kali dalam satu hari.
Baca juga:Â Sambut New Normal, Ini Protokol Pelayanan Publik di Jakarta
Bagi kamu yang selalu menggunakan KRL untuk berpergian, jangan lupa mengikuti segala protokol kesehatan yang sudah ditetapkan ya, termasuk menggunakan pakaian lengan panjang.