Berita Utama Otomotif
Pengguna Pelat RF Mulai Hari Ini Akan Ditertibkan oleh Polisi
Pelat nomor kendaraan khusus seringkali disalahgunakan dalam penggunaannya. Polisi akan melakukan penertiban, kapan itu?
Pelat nomor RF kini sudah bisa dipastikan tidak sakti seperti dahulu karena pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Hal ini dilakukan karena penggunaannya sudah banyak yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan jika pihak kepolisian telah mencabut status ‘sakti’ pada pengguna pelat nomor RF di Indonesia.
“Dari hasil evaluasi kami, ternyata polda-polda khususnya Metro Jaya bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya,” ujar Firman.
Penertiban pelat nomor RF
Sementara itu, penertiban pelat nomor RF tersebut sejalan dengan Korlantas Polri yang menggelar Operasi Patuh 2023 pada 10 Juli 2023. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas.
Baca juga: Mewah Berkelas, Ini deretan Mobil Lexus yang Mengaspal di Indonesia
Pelat nomor RF sendiri jadi sasaran pelanggaran operasi yang berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang. Apalagi jika ditemukan pengendara dengan yang arogan alias tidak tertib berlalu lintas.
“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dulu kita melaksanakan Operasi Patuh yang digelar 10-23 Juli 2023,” kata Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan Operasi Patuh 2023
Eddy mengungkapkan alasan kenapa pihak Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh. Salah satunya karena masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Siapkan e Faktur, Pengurusan Nomor Polisi Kendaraan Baru Lebih Cepat
Dalam operasi ini, nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Para petugas pun akan menindak para pelanggar secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” kata Eddy.
Pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023
Terdapat sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran selam Operasi Patuh 2023 ini. Apa saja pelanggaran-pelanggaran tersebut?
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
Aturan pelat nomor
Aturan mengenai model pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pengendara Sering Kena Tilang Akan Sulit Perpanjang SIM, Gimana Faktanya?
Jika melanggar aturan ini maka sanksi modifikasi pelat nomor adalah denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.
Jadi, pastikan pelat nomor kamu sesuai ya untuk menghindari sanksi tilang dalam Operasi Patuh 2023.