Tips & Rekomendasi
Penggunaan Klakson Telolet pada Truk Ternyata Bisa Merugikan
Klakson telolet saat ini penggunaannya sering disalahgunakan, padahal ini ternyata bisa merugikan. Mengapa bisa terjadi ya?
Penggunaan klakson telolet pada truk beberapa tahun ke belakang memang banyak dilakukan. Bahkan, sampai saat ini masih bisa dengan mudah ditemui truk yang menggunakan klakson modifikasi tersebut.
Suara yang lebih kencang dan beragam seringkali membuat pengendara truk dengan sengaja melakukan perubahan pada klakson standar yang sudah ada. Namun, ternyata modifikasi ini bukan berarti tidak memberikan dampak pada truk itu sendiri.
Ada dampak merugikan yang mungkin ditimbulkan dan bisa dirasakan langsung oleh pengendara truk ketika sedang menjalankannya. Apa ya kira-kira dampak merugikan tersebut?
Dampak penggunaan klakson telolet
Secara umum, cara kerja klakson telolet ini mengandalkan angin dari tabung udara truk. Padahal, tabung udara truk sebenarnya berfungsi sebagai penyimpanan udara untuk sistem pengereman.
Baca juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Pelat Nomor RF Akan Ditertibkan Kapolri
Itu berarti, dengan adanya penggunaan klakson telolet akan memberikan tambahan beban pada tabung udara. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada kapasitas udara yang akan menjadi cepat berkurang.
Untuk itu, jika ingin menggunakan klakson telolet bisa dilakukan dengan menambah tangki khusus untuk klakson telolet. Dengan menambah tangki khusus, pemilik truk tidak perlu mengubah tangki udara yang standar untuk pengereman.
Tangki udara ini harus dipisah karena dengan melakukan modifikasi pada klakson, bisa memicu terjadinya rem blong. Kondisi rem blong ini bisa terjadi karena selang untuk klakson telolet lepas dari tabung udara.
Baca juga: Fungsi Talang Air Mobil di Musim Hujan, Bukan Cuma Aksesori
“Padahal tangki udara berisi udara bertekanan tinggi dan saat selang terlepas, dalam hitungan detik udara di dalamnya akan habis, artinya rem jadi blong,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dikutip dari Kompas.com.
Fungsi dan kegunaan
Meskipun penggunaan klakson telolet bisa merugikan, tetapi sebenarnya klakson sendiri memiliki fungsi yang cukup penting pada kendaraan. Fungsinya adalah untuk cara komunikasi atau memberikan peringatan baik kepada sesama pengendara atau pengguna jalan lain.
Di beberapa negara, bahkan klakson hanya akan dibunyikan untuk memperingatkan pengendara lain yang tidak tertib. Atau untuk mencegah keadaan darurat yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Pelat RF dengan Rotator dan Strobo, Apa Masih Harus Dikasih Jalan?
Namun komponen yang satu ini juga bisa berfungsi untuk memberi tanda keberadaan sebuah kendaraan, mengingatkan kendaraan di depan untuk segera maju saat lampu lalu lintas hijau, atau untuk memberikan kode saat ingin mendahului.
Aturan pemasangan klakson
Tidak bisa sembarangan, penggunaan klakson juga memiliki aturannya tersendiri. Di Indonesia, suara klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pada pasal 39 disebutkan bahwa klakson harus berbunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Kemudian pada pasal 69 dijelaskan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Baca juga: Bahaya Oli Mesin Rembes Jika Lama Dibiarkan
Kemudian untuk keberadaan klakson pada kendaraan, sudah diatur juga oleh undang-undang. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, aturan mengenai pemasangan klakson termasuk dalam persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Untuk sepeda motor yang tidak memenuhinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Seirit Apa Konsumsi BBM Mobil dengan Fitur Idling Stop System?
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, jika tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor maka pengemudinya bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jadi, penggunaan klakson telolet tidak bisa dilakukan sembarangan ya. Bukan hanya bisa merugikan diri sendiri tetapi juga bisa merugikan orang lain lho!