Editor's Pick
Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
Data STNK kendaraan yang menunggak pajak mulai dihapus bertahap oleh kepolisian. Bagaimana sih aturan dan tahapan prosesnya?
Penghapusan data STNK kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan. Kepolisian berharap langkah ini dapat membuat masyarakat patuh bayar pajak kendaraan setiap tahun.
Lalu, bagaimana sih aturan dan proses terkait penghapusan data STNK kendaraan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sebut tindakan menghapus data registrasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan resmi
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Pasal tersebut menerangkan bahwa penghapusan data STNK dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang alias bayar pajak kendaraan.
Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan berlanjut dengan tidak bayar pajak STNK selama dua tahun.
Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Baca juga: Awal Tahun 2023, Pertamina Umumkan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Lainnya Turun
Peraturan penghapusan data STNK berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat sampai jenis kendaraan elektrik.
“Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. Setelah mati lima tahun lalu enggak bayar pajak dua tahun otomatis akan terhapus datanya,” terang Yusri dikutip CNN Indonesia.
Alur penghapusan data STNK
Sebelum melakukan penghapusan data STNK, tentu saja kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan atau Surat Peringatan (SP) kepada wajib pajak. Bagaimana alurnya sebelum data STNK terhapus?
Baca juga: Daftar Hari Libur 2023, Nasional dan Cuti Bersama
- Pihak kepolisian akan mengirimkan SP ke alamat wajib pajak. SP 1 dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Lalu SP 2 masa tunggu satu bulan, terakhir SP 3 dengan masa tunggu satu bulan.
- Jika tidak juga dilunasi, maka alur berikutnya dilakukan blokir STNK selama 1 bulan.
- Langkah berikutnya jika pemilik tidak juga melunasi kewajiban pajaknya, maka akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
- Terakhir, dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Bagaimana jika telat bayar pajak STNK selama dua tahun? Apakah akan dihapus juga?
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, telat bayar pajak kendaraan selama dua tahun tidak dihapus tetapi hanya kena blokir STNK.
Beda blokir STNK dan penghapusan
Agar tidak salah paham pemilik kendaraan harus mengetahui perbedaan sanksi blokir STNK dan penghapusan data STNK.
Baca juga: Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?
Proses blokir STNK yang dilakukan kepolisian maka status data kendaraan masih tetap ada, dan kendaraan tidak menjadi bodong. Pemilik tinggal bayar pajak STNK berikut dendanya lalu surat-surat tersebut akan diaktifkan kembali.
Sementara yang dimaksud dengan proses penghapusan data kendaraan adalah jika pemilik kendaraan membiarkan STNK mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis. Jika ini terjadi maka prosesnya data dan surat kendaraan tidak bisa dipulihkan kembali.
Mulai sekarang, perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor kamu. Manfaatkan juga pemutihan pajak yang biasanya dilakukan setiap jelang HUT RI, Hari Bhayangkara, atau jelang akhir tahun agar kendaraan tidak kena sanksi.