Search Cars

Editor's Pick

Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan

Data STNK kendaraan yang menunggak pajak mulai dihapus bertahap oleh kepolisian. Bagaimana sih aturan dan tahapan prosesnya?

data STNK

Penghapusan data STNK kendaraan yang menunggak pajak mulai diberlakukan. Kepolisian berharap langkah ini dapat membuat masyarakat patuh bayar pajak kendaraan setiap tahun.

Lalu, bagaimana sih aturan dan proses terkait penghapusan data STNK kendaraan? Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sebut tindakan menghapus data registrasi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan resmi 

cara bayar pajak kendaraan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. 

Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Pasal tersebut menerangkan bahwa penghapusan data STNK dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang alias bayar pajak kendaraan.

Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan berlanjut dengan tidak bayar pajak STNK selama dua tahun. 

Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Baca juga: Awal Tahun 2023, Pertamina Umumkan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Lainnya Turun

Peraturan penghapusan data STNK berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat sampai jenis kendaraan elektrik. 

Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. Setelah mati lima tahun lalu enggak bayar pajak dua tahun otomatis akan terhapus datanya,” terang Yusri dikutip CNN Indonesia.

Alur penghapusan data STNK

mengurus STNK hilang

Sebelum melakukan penghapusan data STNK, tentu saja kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan atau Surat Peringatan (SP) kepada wajib pajak. Bagaimana alurnya sebelum data STNK terhapus?

Baca juga: Daftar Hari Libur 2023, Nasional dan Cuti Bersama

  1. Pihak kepolisian akan mengirimkan SP ke alamat wajib pajak. SP 1 dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Lalu SP 2 masa tunggu satu bulan, terakhir SP 3 dengan masa tunggu satu bulan.
  2. Jika tidak juga dilunasi, maka alur berikutnya dilakukan blokir STNK selama 1 bulan.
  3. Langkah berikutnya jika pemilik tidak juga melunasi kewajiban pajaknya, maka akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
  4. Terakhir, dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Bagaimana jika telat bayar pajak STNK selama dua tahun? Apakah akan dihapus juga? 

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, telat bayar pajak kendaraan selama dua tahun tidak dihapus tetapi hanya kena blokir STNK.

Beda blokir STNK dan penghapusan

data STNK

Agar tidak salah paham pemilik kendaraan harus mengetahui perbedaan sanksi blokir STNK dan penghapusan data STNK. 

Baca juga: Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?

Proses blokir STNK yang dilakukan kepolisian maka status data kendaraan masih tetap ada, dan kendaraan tidak menjadi bodong. Pemilik tinggal bayar pajak STNK berikut dendanya lalu surat-surat tersebut akan diaktifkan kembali.

Sementara yang dimaksud dengan proses penghapusan data kendaraan adalah jika pemilik kendaraan membiarkan STNK mati dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis. Jika ini terjadi maka prosesnya data dan surat kendaraan tidak bisa dipulihkan kembali.

Mulai sekarang, perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor kamu. Manfaatkan juga pemutihan pajak yang biasanya dilakukan setiap jelang HUT RI, Hari Bhayangkara, atau jelang akhir tahun agar kendaraan tidak kena sanksi.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang