Berita Utama Otomotif
Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II, Provinsi Mana yang Sudah Menerapkannya?
Penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah. Ada dimana saja ya lebih tepatnya?
Penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB II) mulai berlaku. Beberapa daerah sudah mulai memberlakukan aturan tersebut yang memang sudah direncanakan sejak lama.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini memudahkan masyarakat. Diharapkan dengan adanya penghapusan pajak progresif serta beban BBNKB ini masyarakat bisa lebih tertib membayar melaporkan data kendaraan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Korlantas Polri sudah mengusulkannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Akan tetapi, memang belum semua Pemda menerapkan kedua aturan tersebut.
Penghapusan pajak progresif di beberapa daerah
Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II di Indonesia. Di antaranya adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
Namun daerah lainnya ada juga yang baru menerapkan aturan penghapusan BBNKB II saja. Daerah tersebut adalah Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kemudian ada juga di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua. Sementara itu untuk wilayah Riau, dan Maluku Utara baru menerapkan penghapusan pajak progresif.
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, sampai saat ini belum menerapkan kedua aturan tersebut.
Sudah sesuai dengan undang-undang
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah meminta Pemda untuk melakukan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama. Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Baca juga: Berapa Jarak Ideal Pengereman Mobil Agar Terhindar dari Kecelakaan
Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan satu bentuk bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU). UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Saat ini Tim Pembina Samsat Nasional Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, masih tahap melakukan pengkajian. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Melindungi dari kecelakaan
Selain untuk masyarakat agar lebih tertib pajak, penghapusan pajak progresif dan bea balik ini berguna ketika terjadi kecelakaan di jalan. Ppihak Jasa Raharja akan lebih cepat mendapatkan data untuk pemberian santunan yang membuat masyarakat merasa lebih aman.
Baca juga: Jangan Paksakan Diri Mengemudi, Nih Daftar Rest Area Tol Cipali
“Di satu sisi negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data yang tadi disampaikan Pak Dirjen kalau sudah digunakan atas namanya sendiri,” kata Firman.
Dengan tertib melaporkan pajak, kendaraan tersebut akan dianggap secara legal dan dilindungi. “Kita tidak berharap ada kecelakaan tapi ketika ada pengemudi yang jatuh yang celaka, bisa dapat datanya langsung kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Meskipun sampai saat ini kedua aturan tersebut belum resmi diberlakukan, tetapi masyarakat sebaiknya tetap harus membayar pajak. Usahakan untuk membayar setiap tahun karena jika menunggak lebih dari 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong ya.