Berita Utama Otomotif
Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?
Penghapusan pajak progresif kendaraan sedang dikaji oleh pemerintah. Jika benar akan terealisasi, apa saja keuntungannya?
Adanya aturan pajak progresif kendaraan dianggap sebagian besar orang atau wajib pajak sebagai hal yang memberatkan, terutama bagi mereka yang mempunyai kendaraan lebih dari satu.
Dengan adanya pajak progresif tersebut maka pembayaran pajak untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin besar.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji penghapusan pajak progresif kendaraan serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB 2).
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Usulan yang dilontarkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri ini tengah digodok bersama Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri.
Namun, sebenarnya apa sih arti dari pajak progresif kendaraan?
Pengertian pajak progresif
Pajak progresif kendaraan adalah jenis retribusi yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu dalam satu alamat rumah.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Aturan pajak ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Ada tiga jenis pajak progresif dalam undang-undang ini.
Pertama adalah orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat kendaraan. Kedua adalah pemilik kendaraan roda empat dan yang ketiga adalah kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Dengan dihapuskannya pajak progresif kendaraan, pemerintah berharap para pemiliknya dapat melakukan pendaftaran kendaraannya sesuai nama pemilik yang sah.
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Lalu, apa saja keuntungan penghapusan pajak progresif kendaraan?
Keuntungan penghapusan pajak progresif
Terdapat beberapa keuntungan penghapusan pajak progresif kendaraan dan BBN-KB 2 bagi pemilik barunya. Apa saja?
Pertama, pemilik kendaraan lebih dari satu tidak akan terkena beban progresif. Artinya, pembayaran pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya tidak menjadi lebih besar.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Kedua, dengan dihapuskannya BBN-KB 2 akan meringankan biaya pendaftaran resmi kendaraan tersebut. Sehingga pemilik kendaraan diharap dapat mendaftarkan kendaraannya tanpa perlu khawatir terkena pajak ini.
Besaran pajak progresif
Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Untuk besaran pajak progresif kendaraan pertama sebesar 2 persen, kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3 persen, kendaraan keempat sebesar 3,5 persen, dan seterusnya.
Untuk wilayah Jawa Barat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, berikut besaran tarif progresif di sana.
Besaran pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,75 persen. Kendaraan kedua sebesar 2,25 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,75 persen, kendaraan keempat sebesar 3,25 persen, dan seterusnya.
Baca juga: Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya
Sedangkan di Jawa Tengah, besaran pajak progresif kendaraan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Besaran pajak progresif pertama sebesar 1,5 persen, kedua sebesar 2 persen, ketiga sebesar 2,5 persen dan seterusnya. Kenaikan pajak 0,5 persen per jumlah kendaraan.
Cara Menghitung pajak progresif
Untuk mengetahui besaran pajak progresif kendaraan, ada cara yang bisa dilakukan. Cara menghitung pajak progresif adalah seperti ini:
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Hitung dahulu NJKB (Nilai Jual Kendaraan bermotor) diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan hitungan pajak progresif.
Contoh, kamu mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil dihitung demikian.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Mobil Pertama PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000 SWDKLLJ: Rp 150.000 Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000, dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan
Sebelumnya, untuk menggenjot penerimaan pajak daerah, hampir di setiap wilayah hukum NKRI dilakukan pemutihan pajak kendaraan. Biasanya, pajak yang dihapuskan adalah BBN-KB 2, bebas denda keterlambatan sampai tunggakan PKB Tahun 5.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Sudah Diberlakukan Secara Penuh, Awas Kena Tilang
Selain itu, pemerintah juga menggalakan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Sejumlah cara ini dianggap dapat mendorong wajib pajak kendaraan bermotor membayarkan kewajibannya pada negara.
Dengan adanya wacana penghapusan pajak progresif, pemerintah daerah sebenarnya berpotensi kehilangan sejumlah pendapatan asli daerah.
Namun di sisi lain, diharapkan adanya jumlah wajib pajak yang mendaftarkan kendaraan secara sah dan benar dapat menjadi potensi pendapatan pajak lainnya di daerah tersebut.
Jadi, apakah kalian setuju dengan adanya aturan penghapusan pajak progresif kendaraan senang atau tidak nih?