Berita Utama Otomotif
Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Apakah Benar Karena Pemberian Insentif?
Tren penjualan mobil listrik yang mengalami peningkatan dianggap karena adanya program insentif oleh pemerintah. Apakah benar?
Penjualan mobil listrik saat ini terjadi peningkatan di kalangan masyarakat hal ini terlihat dari adanya peningkatan. Kemenperin menyebut untuk mobil listrik berhasil naik 44 persen secara bulanan pada April 2023 berkat program KBLBB.
Menurut Kementerian Perindustrian, selama periode 2023 mobil listrik hanya mampu terjual selama 928 unit. Akan tetapi selama bulan April 2023 bertambah secara volume menjadi 1.345 unit.
Insentif ini diharapkan bisa membentuk ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB. Tidak hanya itu saja, dengan adanya pemberian insentif bisa membuat mobil listrik lebih banyak ditemukan di masyarakat.
Tren penjualan mobil listrik
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut pemberian insentif ini bisa juga mendorong adopsi masal kendaraan listrik
Baca juga: Pembatasan Beli Pertalite Hanya 20 Liter per Hari, Berlaku Dimana Saja?
“Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan Maret sebesar 928 unit,” ujar Febri dikutip dari Kompas.com.
Hal yang sama diutarakan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara. Ia mengakui jika pasar kendaraan listrik di Indonesia sedang menanjak positif.
Gaikindo juga menyambut positif bantuin subsidi mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen oleh pemerintah sejak 1 April 2023 lalu.“Untuk bulan April 2023 datanya belum lengkap. Tetapi, indikasinya terjadi tren positif,” ujarnya.
Pemberian insentif mobil dan motor listrik
Insentif mobil dan motor listrik yang akan diberikan pada bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik. Pemerintah juga sedang menyiapkan sistem yang bertujuan untuk memantau pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif.
Baca juga: Ganti Baterai Mobil Listrik Apakah Mengubah Data di STNK?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan bahwa untuk bisa mendapatkan insentif harus menyerahkan NIK dan NPWP. Penyerahan kedua dokumen tersebut berguna untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu unit kendaraan listrik.
Besaran insentif yang diberikan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menyebut besaran insentif untuk motor listrik adalah Rp7 juta per unit. Sebagai catatan, bantuan ini hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Tidak semua motor listrik bisa mendapatkan insentif karena hanya diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia. Selain diproduksi di Indonesia, setiap unit kendaraan listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Bantuan ini berlaku untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023. Berbeda dari motor listrik, pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk mobil listrik.
Akan tetapi menurut Agus Gumiwang, insentif ini akan diberikan kepada 35.000 unit mobil listrik hingga Desember 2023. Ia juga memastikan bahwa pedoman umum untuk pemberian insentif KLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Untuk mendorong daya beli masyarakat
Pemberian insentif kendaraan listrik ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan penjualannya di Indonesia. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan harga antara kendaraan listrik dan konvensional.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Perbedaan harga ini masih menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. “Negara tetangga sudah menggunakan insentif untuk menarik minat investasi dan penjualan kendaraan listrik,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kita akan pakai skema bantuan pemerintah, sehingga menarik investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” jelasnya. Insentif ini diharapkan bisa mendorong keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat.
Bukan hanya dua jenis kendaraan itu, transportasi massal berupa bus listrik juga akan mendapat bantuan. “Untuk bus, jumlahnya yang diberikan bantuan yaitu 138 unit,” ujar Agung Gumiwang.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Ternyata insentif untuk kendaraan listrik ini sudah cukup lengkap ya? Apakah kamu tertarik untuk memiliki salah satu kendaraan listrik yang ada saat ini?