Travel & Lifestyle
Penting, Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru
Ingin bepergian? Simak aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan dalam negeri berikut ini!
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan jurus baru protokol kesehatan perjalanan dalam negeri baik di bandar udara dan pelabuhan di tengah penularan virus Covid-19 yang masih tinggi. Tujuannya, untuk menjadi acuan panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di kedua tempat tersebut.
Prinsip Pencegahan
Berdasarkan aturan yang diterbitkan, seluruh penumpang dan awak moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum harus dalam keadaan sehat dan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga:Â Rangkuman Panduan New Normal Indonesia dari Kemenkes RI
Setiap penumpang dan awak transportasi diwajibkan untuk menggunakan masker, pelindung wajah, menjaga jarak satu sama lain, serta menerapkan perilaku bersih dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Surat KeteranganÂ
Selain menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, para penumpang dan awak transportasi yang akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.
Baca juga:Â Aturan Pengendalian Transportasi di New Normal dari Menhub
Selain itu, para penumpang juga diwajibkan membawa kartu kewaspadaan kesehatan. Kartu ini dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Playstore ataupun App Store. Penumpang juga bisa mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dengan mengunduhnya melalui inahac.kemkes.go.id kemudian mencetaknya.
Untuk yang berada di kabupaten/kota yang belum menetapkan pelayanan kesehatan, kamu bisa mendapatkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test dari rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Baca juga:Â Tempat-tempat yang Boleh Beroperasi di Masa PSBB Transisi
Kamu juga bisa melakukan tes PCR ataupun rapid di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).
Pemeriksaan penumpang
Selain penumpang, petugas bandar udara maupun pelabuhan pun diharuskan untuk melakukan protokol kesehatan. Dalam surat edaran terbaru disebutkan bahwa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat transportasi.
Melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR ataupun rapid dengan membubuhkan paraf serta stempel pada surat keterangan pemeriksaan. Petugas juga wajib memastikan kartu kewaspadaan kesehatan telah diisi oleh penumpang dan awak transportasi. Hal ini berlaku untuk keberangkatan dan juga kedatangan di bandar udara maupun pelabuhan.
Baca juga:Â Aturan Kulineran saat New Normal di Kaki Lima hingga Kafe
Itulah beberapa isi aturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan perihal protokol kesehatan di bandar udara dan pelabuhan. Pastikan kamu melakukan kegiatan produktif dengan tetap aman, ya.
Bagi yang ingin bepergian dari dan ke bandara, kamu bisa menggunakan Movic Airport Transfer. Movic siap mendukung mobilitas kamu. Jangan lupa juga untuk tetap selalu menjaga keselamatan selama beraktivitas di luar rumah, oke!