Search Cars

Berita Utama Otomotif

Penyebab Polusi Udara Bukan Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan Kemenperin

Polusi udara saat ini menjadi permasalahan yang cukup mengkhawatirkan di kawasan Jabodetabek. Apa saja yang menjadi penyebabnya?

polusi udara

Polusi udara masih mengancam wilayah Jabodetabek, bahkan beberapa daerah dilaporkan memiliki udara yang sangat buruk. Bahkan pada situs IQAir.com, menunjukkan kualitas udara Jakarta yang cukup memprihatinkan. 

Berdasarkan situs tersebut, indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 yang menunjukkan tidak sehat. Dengan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). 

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja. Ini mendapat perhatian dari Kementerian Perindustrian melalui Juru Bicaranya yaitu Febri Hendri Antoni Arif. 

“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit,” ujarnya. 

Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja. 

Penyebab polusi udara

polusi udara

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Baca juga: Simak Ya, Alternatif Jalur Lalu Lintas Saat KTT ASEAN Digelar

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sudah sesuai arahan Presiden. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. 

Salah satunya membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Penerbitan Surat Edaran (SE)

polusi udara

Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023. SE tersebut berisikan Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. 

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya

SE berlaku untuk perusahaan Industri di kawasan-kawasan tersebut, yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi. Perusahaan tersebut wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang. 

Dan juga menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Uji emisi jadi salah satu solusi

indikator uji emisi

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan NTMC Polri telah menyiapkan personil razia uji emisi. Razia ini diberlakukan di beberapa titik guna menekan laju pencemaran udara di Jakarta.

Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ujar Doni dilansir dari NTMC Polri 1 September 2023.

Doni juga memastikan, masyarakat bisa melaporkan apabila terdapat petugas uji emisi yang tidak sesuai dalam penilangan.

“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” tambah Doni.

Baca juga: The All New Lexus LM Hybrid Diluncurkan pada Ajang GIIAS 2023

Doni lebih jauh juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal agar kepolisian segera menindak petugas tersebut. 

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tutup Doni. 

Jadi, pastikan kendaraan kamu lulus uji emisi ya demi kualitas udara yang lebih baik.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.