Berita Utama Otomotif
Peraturan Ganjil Genap Sering Diakali, Bagaimana Cara Polisi Menindaknya?
Ini taktik para pengemudi arogan untuk mengakali peraturan ganjil genap. Hati-hati, polisi pasti bisa menangkapmu. Ini caranya!
Jauh sebelum ada peraturan ganjil genap, ada aturan yang dinamakan three-in-one (3-in-1). Dengan peraturan ini setiap kendaraan harus memuat penumpang minimal 3 orang. Kebijakan ini lumayan bisa mengatasi kemacetan Kota Jakarta. Tapi di sisi lain justru meningkatkan jumlah joki penumpang.
Akhirnya aturan ini pun dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan diganti dengan peraturan ganjil genap. Namun, masih ada saja oknum yang berusaha mengakali peraturan ini agar bisa bebas melenggang di jalanan Kota Jakarta.
Peraturan ganjil genap batasi kendaraan
Pembatasan kendaraan bermotor ini sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 133 ayat (2). Pada poin a disebutkan, “pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.”
Baca juga: 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Melanggar Denda Rp500 Ribu
Total saat ini sudah ada 25 ruas jalan ganjil genap (sudah termasuk 12 ruas baru) yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Peraturan ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Peraturan ganjil genap tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.
Ruas jalan yang menerapkan peraturan ganjil genap dan diberlakukan sanksi tilang adalah:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan S. Parman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Cara pengemudi mengakali aturan
Lantas, trik apa biasanya yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat?
Baca juga: Uji Coba Tindak Pelanggaran Via ETLE Drone, Bagaimana Cara Kerjanya?
Kamu mungkin sudah pernah mendengar trik mengganti pelat nomor. Bagi yang punya uang, bisa beli mobil lain dengan pelat nomor yang berbeda dari yang sebelumnya. Atau bisa dengan membeli mobil listrik (electric vehicle/EV). Tidak peduli pelat nomornya, kendaraan ramah lingkungan ini bisa bebas masuk kawasan ganjil genap semaunya.
Namun bagi yang ingin mengakali sistem peraturan ganjil genap dengan low budget, biasanya mengganti pelat nomor (ganjil atau genap) dengan yang palsu.
ETLE statis tidak bisa diakali
Tapi sekreatif apapun kamu berusaha mengakalinya, kamu tidak akan bisa membohongi kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa disebut ETLE statis.
Baca juga: Polri Siap Kembalikan Tilang Manual Untuk Tindak Pelanggaran Tertentu
Keberadaan ETLE statis ini lumayan bikin para pengendara gemetar dan berpikir dua kali untuk menggunakan pelat nomor palsu. Dijamin, deh, jika pelat nomor kamu sudah tertangkap kamera ETLE statis dan ketahuan palsu, kamu akan mendapatkan sanksi denda yang lebih berat lagi.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman melansir laman NTMC Polri.
Untuk mempertegas tindakan, sejak awal tahun 2023 pihak kepolisian sudah memberlakukan kembali tilang manual sebagai antisipasi mengatasi kecurangan-kecurangan pengendara.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Jadi, kamu siap-siap saja menerima sanksi denda atau kendaraanmu disita kalau sengaja melakukan pelanggaran.
Mengatasi peraturan ganjil genap
Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu mengikuti peraturan yang ada. Sadarlah bahwa peraturan itu diadakan untuk menertibkan. Dalam hal ini, untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan sehingga tidak terjadi kemacetan. Di sisi lain, mengurasi polusi udara.
Daripada melanggar peraturan, lebih baik kamu mengakali peraturan ganjil genap dengan dengan mengubah moda transportasimu dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Misalnya, dengan menggunakan commuter line, TransJakarta, MRT atau ojek/taksi online.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Diberlakukan, Wilayah Mana Saja Itu?
Menurut kamu, apa yang harus dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi para pengemudi arogan tersebut? Apakah peraturan ganjil genap ini efektif dalam mengatasi kemacetan Kota Jakarta?
Peraturannya sudah bagus, mental para pelanggar saja yang masih nakal. Kamu jangan ikut-ikutan jadi pengemudi arogan dan nakal, ya.