Search Cars

Berita Utama Otomotif

Peraturan Ganjil Genap Sering Diakali, Bagaimana Cara Polisi Menindaknya?

Ini taktik para pengemudi arogan untuk mengakali peraturan ganjil genap. Hati-hati, polisi pasti bisa menangkapmu. Ini caranya!

peraturan ganjil genap

Jauh sebelum ada peraturan ganjil genap, ada aturan yang dinamakan three-in-one (3-in-1). Dengan peraturan ini  setiap kendaraan harus memuat penumpang minimal 3 orang. Kebijakan ini lumayan bisa mengatasi kemacetan Kota Jakarta. Tapi di sisi lain justru meningkatkan jumlah joki penumpang. 

Akhirnya aturan ini pun dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan diganti dengan peraturan ganjil genap. Namun, masih ada saja oknum yang berusaha mengakali peraturan ini agar bisa bebas melenggang di jalanan Kota Jakarta. 

Peraturan ganjil genap batasi kendaraan

ganjil genap jakarta

Pembatasan kendaraan bermotor ini sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 133 ayat (2). Pada poin a disebutkan, “pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.” 

Baca juga: 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Melanggar Denda Rp500 Ribu

Total saat ini sudah ada 25 ruas jalan ganjil genap (sudah termasuk 12 ruas baru) yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Peraturan ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Peraturan ganjil genap tidak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.

Ruas jalan yang menerapkan peraturan ganjil genap dan diberlakukan sanksi tilang adalah:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan HR Rasuna Said
  3. Jalan Jendral Sudirman
  4. Jalan MT. Haryono
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan Gunung Sahari
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan Fatmawati
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Ahmad Yani
  12. Jalan D. I. Panjaitan
  13. Jalan S. Parman
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Stasiun Senen

Cara pengemudi mengakali aturan

mengurus pelat nomor putih

Lantas, trik apa biasanya yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat? 

Baca juga: Uji Coba Tindak Pelanggaran Via ETLE Drone, Bagaimana Cara Kerjanya?

Kamu mungkin sudah pernah mendengar trik mengganti pelat nomor. Bagi yang punya uang, bisa beli mobil lain dengan pelat nomor yang berbeda  dari yang sebelumnya. Atau bisa dengan membeli mobil listrik (electric vehicle/EV). Tidak peduli pelat nomornya, kendaraan ramah lingkungan ini bisa bebas masuk kawasan ganjil genap semaunya.

Namun bagi yang ingin mengakali sistem peraturan ganjil genap dengan low budget, biasanya mengganti pelat nomor (ganjil atau genap) dengan yang palsu.

ETLE statis tidak bisa diakali

salah tilang ETLE

Tapi sekreatif apapun kamu berusaha mengakalinya, kamu tidak akan bisa membohongi kamera tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement atau yang biasa disebut ETLE statis. 

Baca juga: Polri Siap Kembalikan Tilang Manual Untuk Tindak Pelanggaran Tertentu

Keberadaan ETLE statis ini lumayan bikin para pengendara gemetar dan berpikir dua kali untuk menggunakan pelat nomor palsu. Dijamin, deh, jika pelat nomor kamu sudah tertangkap kamera ETLE statis dan ketahuan palsu, kamu akan mendapatkan sanksi denda yang lebih berat lagi. 

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman melansir laman NTMC Polri.

Untuk mempertegas tindakan, sejak awal tahun 2023 pihak kepolisian sudah memberlakukan kembali tilang manual sebagai antisipasi mengatasi kecurangan-kecurangan pengendara. 

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Jadi, kamu siap-siap saja menerima sanksi denda atau kendaraanmu disita kalau sengaja melakukan pelanggaran.

Mengatasi peraturan ganjil genap

ganjil genap

Sebagai warga negara yang baik, kita harus selalu mengikuti peraturan yang ada. Sadarlah bahwa peraturan itu diadakan untuk menertibkan. Dalam hal ini, untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalanan sehingga tidak terjadi kemacetan. Di sisi lain, mengurasi polusi udara. 

Daripada melanggar peraturan, lebih baik kamu mengakali peraturan ganjil genap dengan dengan mengubah moda transportasimu dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Misalnya, dengan menggunakan commuter line, TransJakarta, MRT atau ojek/taksi online

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Diberlakukan, Wilayah Mana Saja Itu?

Menurut kamu, apa yang harus dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi para pengemudi arogan tersebut? Apakah peraturan ganjil genap ini efektif dalam mengatasi kemacetan Kota Jakarta? 

Peraturannya sudah bagus, mental para pelanggar saja yang masih nakal. Kamu jangan ikut-ikutan jadi pengemudi arogan dan nakal, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang