Search Cars

Review Otomotif

Peraturan Lalu Lintas di Negara Lain Terkait Kemacetan

Setiap negara memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda. Adakah yang dapat Indonesia tiru untuk diterapkan?

denda pelanggaran lalu lintas

Sebagai pengguna jalan, pasti Anda sudah tak asing dengan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Peraturan itu ada yang bersifat mengikat alias kaku dan ada juga yang terbilang longgar.

Peraturan itu dibuat untuk meminimalisir masalah lalu lintas yang dapat saja terjadi. Misalnya, masalah kemacetan hingga persoalan kecelakaan di jalan. Akan tetapi, kebijakan yang ditetapkan sedapat mungkin menyesuaikan dengan permasalahan yang ada di setiap negara.

Oleh karenanya, setiap wilayah mempunyai peraturan lalu lintas sendiri-sendiri dalam menangani masalah lalu lintas di negaranya. Masalah paling utama peraturan lalu lintas adalah kemacetan, kemacetan merupakan suatu hal yang paling dihindari banyak orang. Kemacetan sering kali disebabkan oleh tidak tertibnya pengguna jalan. Disetiap negara pasti memiliki trick untuk mengatasi masalah kemacetan tersebut. Salah satunya seperti negara berikut.

Singapura

Singapura adalah salah satu negara yang letaknya cukup dekat dengan Indonesia. Negara ini dikenal sangat baik dalam menangani masalah lalu lintas dengan menghadirkan sejumlah peraturan lalu lintas yang dapat diacungi jempol.

Bahkan, berkat keberhasilan Singapura dalam mengatasi masalah lalu lintas, negara tersebut juga disebut sebagai negara yang warganya tertib lalu lintas. Contoh saat berkendara. Ketika berkendara, saat rambu-rambu lalu lintas menunjukkan isyarat berhenti, pengemudi langsung berhenti tepat di belakang marka jalan berwarna putih.

Lalu, saat lampu merah sudah berganti hijau, tak ada pengemudi yang seenaknya saja berhenti sehingga membuat pengemudi lain membunyikan klakson. Para pengemudi Singapura paham betul arti dari setiap tanda rambu-rambu lalu lintas.

Dengan begitu kita tidak akan melihat keributan di jalan melalui bunyi-bunyi klakson yang cukup mengganggu tersebut.

Jepang

Sebagai negara yang memproduksi merek kendaraan terkemuka di dunia, Jepang juga diketahui sebagai negara yang warganya cukup taat terhadap peraturan. Hal itu lantaran peraturan lalu lintas yang ditetapkan dalam mengelola tatanan lalu lintas.

Salah satunya terkait aturan dalam membuat SIM. Untuk membuat SIM, Jepang menerapkan peraturan yang terbilang sama seperti di Indonesia, yaitu ada ujian tertulis dan praktik. Bedanya, kalau saat membuat SIM, warga Jepang bakal dikenai biaya materai sekitar 1.650 Yen (185.000) dan biaya pembuatan sekitar 300.000 yen (Rp 33.640.000). At least, dengan biaya seperti itu, pembuatan SIM di Jepang terbilang sangat mahal sehingga membuat masyarakat setempat enggan mengendarai kendaraan dan memilih naik transportasi umum.

Belanda

Selain Jepang, Belanda juga dikenal sebagai negara yang menerapkan peraturan lalu lintas dengan sangat ketat. Negara satu ini menetapkan sejumlah aturan berkendara yang terbilang tegas, terlebih soal berkendara.

Ketika berkendara, Belanda menetapkan batasan aman atau jarak aman berkendara sekitar 2 meter dari kendaraan di depannya. Dengan peraturan ini, pemerintah Belanda berusaha meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat rem mendadak.

Bahkan, hampir di setiap jalan raya di Belanda yang sudah menggunakan CCTV sebagai alat pemantau jalan dan membantu polisi dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Jadi, bila ada pelanggaran, polisi hanya memantau dan membuat surat tilang yang diantar ke rumah, seperti sistem e-tilang yang baru-baru ini diterapkan di Jakarta.

Selain itu, pemerintah Belanda juga mengharuskan setiap kendaraan menggunakan knalpot filter yang dapat menyaring gas emisi karbon. Tujuannya ialah untuk mengatasi polusi udara. Maka tidak heran bila udara di Belanda terbilang bersih dan sejuk, bukan?

Negara Scandinavia

Menyalakan lampu depan saat berkendara menjadi salah satu aturan yang ditetapkan di beberapa negara. Tak hanya di Indonesia yang belum lama menetapkan aturan ini, di wilayah skandinavia juga menetapkan hal serupa guna mengatasi kecelakaan.

Pasalnya, di negara-negara skandinavia mewajibkan pengemudi untuk selalu menyalakan lampu depan saat berkendara, bahkan di siang hari. Peraturan ini ditetapkan guna meningkatkan visibilitas pengemudi saat berkendara, khususnya di musim dingin.

Filipina

Tak jauh berbeda dengan Indonesia, Filipina juga menetapkan sistem serupa ganjil genap yang ada di Jakarta. Hanya peraturan ini ditetapkan berdasarkan hari. Misalnya, untuk kendaraan berpelat nomor akhir 1 di larang melintasi wilayah pengecualian pada hari Senin atau pelat nomor 2 dilarang melintasi wilayah X pada hari Selasa dan seterusnya.

Melalui peraturan ini, pemerintah setempat dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dengan memberlakukan pengecualian laju kendaraan tersebut.

Jadi, bagaimana menurut Anda? Adakah peraturan yang bisa diterapkan di Indonesia?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang