Search Cars

Berita Utama Otomotif

Peraturan Razia Uji Emisi, Jangan Sampai Terkena Tilang

Razia uji emisi menjadi salah satu cara untuk mengatasi polusi udara yang semakin memburuk belakangan ini. Bagaimana aturannya?

uji emisi

Razia uji emisi jadi salah satu solusi di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang memburuk. Pihak kepolisian juga terus mengawasi penerapannya agar bisa berjalan sesuai prosedur. 

Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi proses razia ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. 

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ujar Doni dilansir dari NTMC Polri 1 September 2023.

Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?

Doni juga memastikan, masyarakat bisa melaporkan apabila terdapat petugas uji emisi yang tidak sesuai dalam penilangan.“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan inipun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” tambah Doni.

Masyarakat bisa melapor penyimpangan razia uji emisi

Doni lebih jauh juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal agar kepolisian segera menindak petugas tersebut. 

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tutup Doni. 

Uji emisi mengacu Pergub Nomor 31 Tahun 2008

Emisi

Penerapan uji emisi ini sebetulnya mengacu dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm 

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm 

Dapat menunjukkan bukti lolos uji emisi

uji emisi akbar

Untuk mempersingkat waktu, pengendara juga bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi apabila terjaring razia. Oleh karenanya masyarakat bisa melakukan uji emisi secara mandiri.

Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya

Berikut tips merawat kendaraan agar lolos uji emisi:

1. Servis berkala

Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli teratur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.

2. Hindari modifikasi

Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Selain tidak lulus uji emisi modifikasi berlebihan juga akan menyulitkan pemilik jika ingin melakukan klaim asuransi mobil.

3. Pilih BBM yang sesuai

BBM non subsidi

Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

4. Cek Carbon Clean

Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.

5. Cek kondisi knalpot

Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.

Jadi, pastikan kendaraan kamu lulus uji emisi ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.