Berita Utama Otomotif
Peraturan Razia Uji Emisi, Jangan Sampai Terkena Tilang
Razia uji emisi menjadi salah satu cara untuk mengatasi polusi udara yang semakin memburuk belakangan ini. Bagaimana aturannya?
Razia uji emisi jadi salah satu solusi di DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara yang memburuk. Pihak kepolisian juga terus mengawasi penerapannya agar bisa berjalan sesuai prosedur.
Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi proses razia ini agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal ini diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” ujar Doni dilansir dari NTMC Polri 1 September 2023.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Doni juga memastikan, masyarakat bisa melaporkan apabila terdapat petugas uji emisi yang tidak sesuai dalam penilangan.“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan inipun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” tambah Doni.
Masyarakat bisa melapor penyimpangan razia uji emisi
Doni lebih jauh juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal agar kepolisian segera menindak petugas tersebut.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tutup Doni.
Uji emisi mengacu Pergub Nomor 31 Tahun 2008
Penerapan uji emisi ini sebetulnya mengacu dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Dapat menunjukkan bukti lolos uji emisi
Untuk mempersingkat waktu, pengendara juga bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi apabila terjaring razia. Oleh karenanya masyarakat bisa melakukan uji emisi secara mandiri.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Berikut tips merawat kendaraan agar lolos uji emisi:
1. Servis berkala
Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli teratur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.
2. Hindari modifikasi
Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Selain tidak lulus uji emisi modifikasi berlebihan juga akan menyulitkan pemilik jika ingin melakukan klaim asuransi mobil.
3. Pilih BBM yang sesuai
Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
4. Cek Carbon Clean
Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.
5. Cek kondisi knalpot
Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.
Jadi, pastikan kendaraan kamu lulus uji emisi ya.