Editor's Pick
Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?
ETLE Mobile resmi diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Lantas, apa perbedaannya dengan ETLE Statis?
ETLE Mobile telah resmi diluncurkan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022. Saat ini sudah ada 11 unit mobil patroli kepolisian yang dilengkapi dengan kamera ETLE untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Dalam acara peluncurannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa ini merupakan sebuah bentuk inovasi yang dilakukan kepolisian di bidang lalu lintas.
Tidak hanya itu saja, ETLE Mobile ini diharapkan bisa memberikan masyarakat kepastian hukum lalu lintas. “ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil.
Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis
Pada dasarnya ETLE Mobil dan ETLE Statis memiliki fungsi yang sama yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada lokasi pemasangannya.
Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE
Untuk tilang elektronik biasa atau statis ini akan ditempatkan pada titik-titik yang strategis. Contohnya adalah di area lampu lalu lintas, persimpangan, serta area-area dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.
Sementara itu, tilang elektronik mobile akan ditempatkan di seragam petugas atau polisi seperti di area dada atau di bagian helm. Namun ada juga beberapa kamera ETLE yang dipasang pada kendaraan petugas seperti di area luar atap mobil sampai ke bagian dashboard mobil.
Jadi bisa disimpulkan bahwa ETLE Mobile memang bersifat lebih dinamis karena pergerakannya yang lebih leluasa. Selain itu, tilang elektronik yang bersifat mobile ini bisa lebih efektif dalam menindak pelanggaran di area yang tidak tertangkap kamera ETLE biasa.
Cara kerja
Mengenai cara kerja tilang elektronik, baik yang statis maupun mobile sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada tilang elektronik statis, barang buktinya akan berupa potongan video yang ditangkap oleh kamera ETLE lalu diidentifikasi oleh sistem dan dikirim ke rumah.
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Sedangkan pada tilang elektronik mobile, barang buktinya berupa foto yang diambil oleh anggota polisi lalu dikirim ke back office ETLE. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi pada laman ETLE Mobile untuk bisa membayar denda pelanggaran.
Pelanggaran yang direkam ETLE
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang direkam ETLE. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik.
Lantas, apa saja pelanggaran yang direkam ETLE?
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor
Bayar denda tilang ETLE
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa langsung melakukan bayar denda tilang ETLE sesuai dengan instruksi Ditlantas Polda Metro Jaya. Bagaimana caranya?
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika pengendara yang melakukan pelanggaran sudah menerima surat konfirmasi, maka harus segera melakukan konfirmasi. Untuk caranya bisa melakukan secara online, dengan mengunjungi situs https://www.etle-pmj.info/id/.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
Setelah itu, pengendara tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. Atau bisa juga dengan melakukannya secara offline yaitu dengan mendatangi Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
Jadi, jangan lupa untuk segera bayar denda tilang ETLE jika memang terbukti melakukan pelanggaran ya. Bagi pengendara yang tidak membayarnya, maka bisa terkena sanksi pemblokiran STNK untuk beberapa waktu tertentu.
Tentu tidak mau kan kendaraan jadi bodong akibat hal ini? Yuk, mulai tertib berkendara dan patuhi semua rambu lalu lintas.