Editor's Pick
Perbedaan Pajak Mobil CKD dan CBU, Kenapa Bisa Lebih Mahal?
Sudah tahu mengapa mobil CKD (Completely Knocked Down) dan mobil CBU (Completely Built Up) memiliki pajak berbeda? Nih alasannya.
Apa itu mobil CKD (Completely Knocked Down)? Secara harfiah, pengertian dari apa itu mobil CKD adalah jenis mobil yang dibangun atau dirakit di dalam negeri.
Lalu apa itu mobil CBU (Completely Built Up)? Mengapa besaran pajak mobil CKD dan mobil CBU bisa berbeda nilai? Mobil CBU adalah mobil yang diimpor utuh dari negara asal atau dari negara tempat perakitan.
Mengenai besaran pajak mobil CKD dan CBU bisa berbeda, berikut penjelasan lengkapnya.
Pajak Mobil CKD
Seperti penjelasan di atas, mobil CKD umumnya dirakit atau dibuat di Indonesia. Karenanya mobil jenis ini tidak dikenakan pajak bea masuk, atau komponen biaya tambahan seperti pajak barang mewah dan lain-lainnya.
Baca juga: Makin Terjangkau, Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat DP 0% dari OJK
Pemilik mobil CKD biasanya hanya dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai mobilnya.
Pajak mobil CBU
Sedangkan pada mobil CBU harga dan pajaknya bisa tinggi karena diimpor langsung dari negara pembuatnya. Selain itu, biasanya spesifikasi mesin mobil jenis ini lebih besar sehingga mempengaruhi juga pada nilai pajak mobil impor.
Mobil impor juga umumnya dikategorikan sebagai barang mewah sehingga dikenakan pajak barang mewah yang besarnya cukup signifikan. Berbeda dengan kendaraan CKD yang didesain sesuai pasar dalam negeri, sehingga besaran pajaknya juga berbeda.
Baca juga: Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?
Pajak mobil impor yang dikenakan adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang besarnya 125 persen. Kemudian dikenakan juga pajak bea masuk sebesar 50 persen dari harga mobil.
Pajak lain yang ditanggung mobil CBU adalah PPH 22 Barang Impor yang besarnya sekitar 10 persen dari harga mobil. Pajak terakhir yang harus dibayarkan oleh pemiliknya tentu saja adalah PKB.
Dari penjelasan tersebut, tergambar bagaimana perbedaan pajak mobil CKD dan kendaraan impor secara signifikan. Jadi bagi kamu yang tertarik memiliki mobil-mobil impor tersebut, sebaiknya mempersiapkan juga dana untuk pembayaran pajaknya agar tidak menunggak.
Contoh kendaraan
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh kendaraan yang termasuk dalam kategori apa itu mobil CKD, misalnya Toyota All New Rush dan Daihatsu All New Terios, Toyota All New Avanza, Daihatsu All New Xenia, serta Daihatsu Granmax.
Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
Lalu ada mobil-mobil kelas LCGC seperti Toyota New Agya, Daihatsu New Ayla, Toyota New Cayla, dan Daihatsu Sigra. Kebanyakan mobil CKD memang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang irit, tangguh, dan muat banyak.
Deretan kendaraan yang termasuk apa itu mobil CBU contohnya adalah mobil Toyota All New BZ4X, Toyota All New C-HR, Peugeot 5008, Peugeot 3008, dan Peugeot 2008.
Di kelas sedan, mobil Toyota GR86, Toyota All New Corolla Cross Hybrid, Toyota All New Camry, Toyota All New Corolla Altis, dan BMW 7 Series 740Li Opulence termasuk di antaranya.
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Kamu tertarik memiliki mobil CKD atau mobil CBU? Jangan khawatir, di SEVA tersedia pilihan semua pilihan mobil tersebut. Apalagi tersedia Loan Calculator yang akan menghitung skema cicilan paling terjangkau sesuai finansial.
Ditambah adanya fitur Instant Approval yang akan memberikan persetujuan pembelian mobil kamu secara cepat, cuma hitungan menit. Keren kan? Yuk, langsung cek dan pilih mobil idaman kamu di SEVA, semuanya dijamin #JelasDariAwal.