Otomotif
Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM
Sama-sama dikategorikan pelanggaran, apa perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM?
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Itulah mengapa polisi akan memberikan sanksi tilang kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM saat diminta oleh petugas.
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka hal tersebut menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas.
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.
Baca juga: Cara memulai Investasi Mobil Klasik, Jangan Salah Langkah
Namun perlu diketahui, kalau ada perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa sanksi tidak memiliki SIM lebih berat dan lebih mahal daripada tidak dapat menunjukan SIM?
Pasalnya, jika tidak memilki SIM, berarti pengendara belum memilki legitimasi atau kemampuan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Hal itu tentu cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, wajar kalau dendanya lebih tinggi.
Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memiliki legitimasi kompetensi.
Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah.
Pada intinya, setiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan. Bila tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan ditilang dan dikenakan sanksi. Begitu juga kalau tidak memilikinya.
Oleh karena itu, jika kamu pengendara kendaraan bermotor dan belum memiliki SIM, segera urus kepemilikan SIM kamu, ya. Jika sudah punya, jangan lupa untuk selalu membawa SIM dalam setiap perjalanan.
Sebab, selain memberikan ketenangan saat menghadapi razia dan sebagai bukti kompetensi mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
Data pada registrasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Jadi, kalau punya SIM, perjalanan jadi terasa aman, bukan?