Berita Terbaru
Perbedaan Warna Markah Jalan Kuning dan Putih, Apa Artinya?
Ternyata markah jalan berwarna kuning dan putih memiliki makna yang berbeda. Sudah tahu artinya? Simak penjelasannya agar paham.
Ada berapa tanda markah jalan yang kamu ketahui? Zebra cross, garis putih putus-putus, dan garis kuning lurus tanpa putus, dll. Apa kamu tahu makna warna dari semua tanda lalu lintas tersebut?
Markah jalan sendiri memiliki fungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Penempatannya juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Baca juga: Pameran Mobil Terbesar GIIAS 2023 Hadir Lebih Luas dan Lengkap
Yuk, pahami arti dari warna markah jalan tersebut. Mengapa ada yang berwarna kuning dan putih, serta aturan yang menjelaskannya.
Fungsi garis putus dan lurus
Mengenai rambu markah jalan sendiri dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Ada tiga jenis marka jalan yang diatur di dalamnya. Yaitu, marka membujur, melintang, dan serong. Dalam PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 20 disebutkan:
Baca juga: Zebra Cross Jadi Catwalk Citayam Fashion Week, Apa Boleh?
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, berupa:
- Garis utuh;
- Garis putus-putus;
- Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis utuh putus-putus;
- Garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Garis putih atau kuning yang putus-putus berarti pengendara boleh berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Sedangkan untuk garis putih atau kuning yang lurus tanpa putus artinya pengendara dilarang menyalip atau mendahului kendaraan di depannya.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Ada juga markah jalan dengan dua garis atau garis ganda putus-putus dan tanpa putus. Garis ini umumnya hanya ada di wilayah perkotaan. Arti dari garis ini menyesuaikan posisi garis dengan posisi kendaraan. Kendaraan yang di lajur putus-putus boleh berpindah jalur, sementara yang berada di posisi garis tanpa putus tidak boleh.
Markah membujur ini paling sering ditemui di jalan dan yang sering dilanggar.
Nah, umumnya berupa garis membujur ditemui dengan dua macam warna, yaitu putih dan kuning. Kalau tadi adalah perbedaan dari fungsinya, ini makna warna yang membedakan keduanya.
Arti warna markah jalan
Mengenai perbedaan keduanya, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Markah Jalan.
Baca juga: 13 Jalan Tol Baru Akan Beroperasi Hingga Akhir 2023, Dimana Saja?
Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Rambu pada markah jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional Jalan dengan tanda kode “K1”. Sementara markah jalan yang berwarna putih diperuntukkan jalan selain jalan nasional juga untuk rambu lalu lintas seperti zebra cross atau marka chevron.
Jenis jalan
Yang dimaksud dengan jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi (jalan provinsi), jalan strategis nasional, dan jalan tol. Itulah mengapa, saat berkendara di jalan tol atau jalan provinsi kamu akan sering melihat markah jalan ini.
Baca juga: Jika Ingin Lapor Jalan Rusak, Masyarakat Bisa Langsung Hubungi Kemana?
Jalan nasional diurus oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kewenangannya ada di bawah Kementerian PUPR. Dengan kata lain, selama proses pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya, jalan dengan markah berwarna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Kamu bisa mengenali status rambu jalan nasional melalui dua cara. Yakni melalui papan penunjuk jalan yang mencantumkan status jalan yang dipasang di jalan atau dengan mengenali jenis marka jalan.
Dari warnanya kamu bisa mengetahui dengan jelas status jalan tersebut, apakah jalan nasional, jalan provinsi atau bukan.
Baca juga: 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?
Soal aturannya tetap sama, dan bagi pelanggar bisa mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Setiap pengendara yang melanggar markah jalan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jadi sudah jelas, perbedaan dari warna markah ini adalah untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional dan yang bukan jalan nasional. Sekarang, wawasanmu mengenai rambu lalu lintas tak sebatas zebra cross lagi, deh. Ingat, selalu patuhi rambu dan markah di jalan!