Berita Terbaru
Perjalanan Mudik Bawa Barang di Atap Mobil, Apakah Boleh?
Membawa barang bawaan di atap mobil saat perjalanan mudik tidak boleh sembarangan. Ini aturannya, catat dan jangan dilanggar.
Menjelang perjalanan mudik, lumrah rasanya melihat mobil yang menaruh barang bawaannya di atapnya. Barang-barang tersebut biasanya ditata sedemikian rupa di atas mobil lalu ditutupi terpal dan diikat tali tambang. Apakah ini aman?
Adakah aturan yang menerangkan tata cara membawa barang di atas kendaraan saat bepergian?
Hal itu ternyata itu diperbolehkan, meski ada syaratnya. Berikut ini aturan membawa barang bawaan di atas mobil saat perjalanan mudik Lebaran 2023.
Membawa barang saat perjalanan mudik
Pada dasarnya tata cara pengangkutan barang pada mobil penumpang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Baca juga: Dijamin Aman! Ini Fitur Keamanan Pada Daihatsu Ayla
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi saat membawa barang di atas mobil yakni tersedia ruang muatan dan atau tempat muatan yang dirancang khusus. Kemudian barang yang diangkut sesuai dengan ruang tersebut.
Terakhir, jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya alias tidak over dimension over load (ODOL).
Saat ingin bepergian dengan mengangkut barang di atap kendaraan penumpang, kamu sebaiknya memperhatikan hal-hal ini.
Baca juga: Selama Musim Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronik Masih Tetap Berlaku
- Menggunakan roof box. Komponen roof box berbeda dengan roof rack dan roof rail. Roof rack merupakan dek tambahan yang digunakan sebagai penyangga bawaan yang diletakkan di atap mobil. Roof rail adalah dudukan rel tempat roof rack dipasang. Sedang roof box adalah kompartemen penyimpanan barang yang diletakkan di atas roof rack.
- Tidak kelebihan muatan atau Over Dimension and Over Load (ODOL). Tiap kendaraan memiliki batas maksimum muatan, begitu juga dengan atap mobil. Jadi, pertimbangkan kekuatan atap mobil. Disarankan tidak lebih dari 50 kilogram.
- Perhatikan tinggi barang bawaan. Dikhawatirkan bila terlalu tinggi bisa merusak center of gravity dan mereduksi kestabilan mobil.
- Jangan mengebut selama perjalanan mudik. Ini masih ada kaitannya dengan poin sebelumnya. Laju kendaraan yang terlalu kencang bisa mempengaruhi kestabilan mobil.
Aturan membawa barang dalam perjalanan mudik
Penggunaan roof box ternyata juga ada aturannya. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7.
Dalam UU ini dijelaskan, kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut wajib melakukan pengujian fisik untuk memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Baca juga: Bahaya Kelebihan Muatan, Yuk Kenali Apa Itu ODOL dan Aturannya
Salah-salah memilih dan menggunakan roof box, kamu bisa diancam kurungan paling lama 2 bulan, atau denda Rp500 ribu. Ini sesuai dengan Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Dampak yang disebabkan kendaraan ODOL
Melansir Kompas, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, membawa barang bawaan di atap saat perjalanan mudik banyak ruginya. Apa sajakah itu?
- Berpotensi mengalami kecelakaan di tol atau jalan-jalan lainnya.
- Handling mobil berkurang.
- Konsumsi bahan bakar lebih boros karena beban mobil lebih berat.
Aturan jalan tol bagi kendaraan ODOL
Melalui siaran pers, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan bakal menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan tol.
Baca juga: Mudik dengan Mobil Pribadi, Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan?
Kebijakan yang sudah beberapa kali ditangguhkan ini sudah mulai dijalankan bertahap sejak Januari 2023 ini dan ternyata tidak diberlakukan di semua jalan tol.
Aturan jalan tol terbaru ini akan dilaksanakan mulai dari Tanjung Priok hingga ke Bandung, serta untuk ODOL yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan penyeberangan.
Aturan jalan tol ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kecelakaan di tol terutama yang disebabkan oleh kendaraan ODOL. Menurut Budi kendaraan ODOL merupakan kontributor kedua (12 persen) pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan di tol.
Baca juga: Tips Aman Bermanuver dan Mengemudi Mobil Saat Lewat Jalan Sempit
Mari dukung pemerintah dalam menyukseskan program Zero ODOL ini. Sekarang, mulailah perhatikan barang bawaanmu saat berkendaraan. Utamakan keselamatan dalam berkendara selama perjalanan mudik Lebaran 2023 ini.