Berita Utama Otomotif
Perluasan Ganjil Genap, Apa Sanksi Buat yang Melanggar?
Perluasan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sejak 6 Juni 2022. Bagi yang melanggar, apa sanksi yang akan dikenakan?
Setelah sempat dilonggarkan, perluasan ganjil genap kembali diberlakukan sejak 6 Juni 2022. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini sejak tanggal 5 Juni 2022.
Terdapat 13 titik baru yang diberlakukan ganjil genap, sehingga total seluruhnya ada 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.Penambahan ganjil genap di 13 titik baru masih diberlakukan uji coba karena tilang baru akan diberlakukan mulai 13 Juni 2022.
Untuk lebih lengkapnya mengenai aturan tersebut, yuk simak penjelasannya berikut ini:
Aturan lengkap
Untuk jam operasional ganjil genap sendiri akan diberlakukan pada 2 sesi, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tilang Pakai Kamera HP, Bagaimana Aturannya?
Aturan ini berlaku mulai dari Senin sampai Jumat setiap minggunya. Pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional aturan ganjil genap ini tidak berlaku.
Tidak hanya itu saja, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022.
Baca juga: Inilah Cara Mudah Melihat dan Mengukur PCD Velg Mobil
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Hukuman bagi pelanggar
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap yang sudah ditetapkan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Untuk pemantauan perluasan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan melalui 2 cara. Cara yang pertama adalah secara manual, sedangkan cara yang kedua menggunakan kamera yang terdapat pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Aturan Baru, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
Jadi, usahakan untuk tidak melewati ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tersebut jika ingin menghindari tilang. Ketika sedang di jalanan, jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada di jalanan.
Dengan begitu, berkendara pun akan menjadi lebih aman dan nyaman!