Search Cars

Berita Utama Otomotif

Perluasan Ganjil Genap, Apa Sanksi Buat yang Melanggar?

Perluasan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sejak 6 Juni 2022. Bagi yang melanggar, apa sanksi yang akan dikenakan?

perluasan ganjil genap

Setelah sempat dilonggarkan, perluasan ganjil genap kembali diberlakukan sejak 6 Juni 2022. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi mengenai aturan baru ini sejak tanggal 5 Juni 2022. 

Terdapat 13 titik baru yang diberlakukan ganjil genap, sehingga total seluruhnya ada 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.Penambahan ganjil genap di 13 titik baru masih diberlakukan uji coba karena tilang baru akan diberlakukan mulai 13 Juni 2022.

Untuk lebih lengkapnya mengenai aturan tersebut, yuk simak penjelasannya berikut ini: 

perluasan ganjil genap

Aturan lengkap

Untuk jam operasional ganjil genap sendiri akan diberlakukan pada 2 sesi, yaitu mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Baca juga: Polisi Tilang Pakai Kamera HP, Bagaimana Aturannya?

Aturan ini berlaku mulai dari Senin sampai Jumat setiap minggunya. Pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional aturan ganjil genap ini tidak berlaku. 

Tidak hanya itu saja, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan. 

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022.

Baca juga: Inilah Cara Mudah Melihat dan Mengukur PCD Velg Mobil

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
hukuman bagi pelanggar

Hukuman bagi pelanggar

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap yang sudah ditetapkan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. 

Untuk pemantauan perluasan ganjil genap di Jakarta ini dilakukan melalui 2 cara. Cara yang pertama adalah secara manual, sedangkan cara yang kedua menggunakan kamera yang terdapat pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Baca juga: Aturan Baru, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Jadi, usahakan untuk tidak melewati ruas-ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tersebut jika ingin menghindari tilang. Ketika sedang di jalanan, jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada di jalanan. 

Dengan begitu, berkendara pun akan menjadi lebih aman dan nyaman! 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang