Travel & Lifestyle
Permenhub yang Mengatur Aktivitas Bersepeda Resmi Dirilis
Sempat menjadi perbincangan, Permenhub baru yang mengatur aktivitas bersepeda resmi dirilis.
Setelah sempat ramai menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, pemerintah akhirnya resmi merilis Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda.Â
Banyaknya masyarakat yang mulai menggemari olahraga bersepeda menjadi salah satu alasan dibuatnya aturan ini.
Regulasi bersepeda terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.
PadaPermenhub yang mengatur aktivitas bersepeda ini diatur mengenai persyaratan teknis. Kemenhub membagi dua jenis sepeda berdasarkan penggunaannya, yakni untuk kepentingan umum dan olahraga.
Baca juga:Â Mengingat Kembali Regulasi Jalur Khusus Sepeda di Jakarta
Sepeda untuk kepentingan umum arahnya cenderung untuk kepentingan sehari-hari, seperti aktivitas di dalam kompleks atau ke sekolah.
Sementara sepeda untuk kepentingan olahraga, terdapat beberapa syarat dan teknis yang wajib dipatuhi di dalam Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda.
Berbeda dengan motor yang diwajibkan memakai helm, kedua pembagian kategori tersebut membuat penggunaan helm untuk pesepeda bersifat opsional.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah tidak ingin memberatkan pengguna sepeda, misalkan hanya keluar sebentar namun harus menggunakan helm.
Baca juga:Â 6 Menu Makanan Setelah Bersepeda yang Kaya Nutrisi
Meskipun begitu, demi keselamatan dan kenyamanan, tetap ada persyaratan di dalam Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda, seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan juga pedal.
Tetapi, khusus untuk penggunaan spakbor, tidak diwajibkan bagi beberapa jenis sepeda, seperti sepeda balap dan sepeda gunung.
Persyaratan keselamatan di dalam Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda
Lebih lanjut, berikut persyaratan keselamatan yang diterangkan dalam pasal 2 ayat (2).
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Pedal
Baca juga:Â Jalur Sepeda Jadi Solusi Atasi Macet dan Polusi DKI Jakarta
Ketentuan mengenai perlengkapan sepeda tersebut lebih lanjut harus memenuhi keselamatan, hal ini dibahas dalam pasal 3, yaitu sebagai berikut.
1. Spakbor yang dimaksud adalah mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
2. Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.
3. Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.
4. Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
7. Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda. Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Ketentuan bersepeda
Selain kelengkapan, dalam pasal 6 Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda juga disebutkan ketentuan bersepeda yang harus ditaati.
1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Menggunakan alas kaki.
3. Memahami dan mematuhi tatat cara berlalu lintas, meliputi:
 – Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat lalu lintas, dan marka lajur sepeda.
– Dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/astu pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
– Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
– Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
– Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
– Membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.
Baca juga:Â Sebelum Goes, Ini Protokol Kesehatan Bersepeda di New Normal
Selanjutnya, aturan lebih rinci akan kembali dikaji dan diatur melalui peraturan turunan yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah, termasuk salah satunya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.
Pengelola pusat keramaian wajib menyediakan tempat parkir sepeda
Selain fokus dalam menjaga keselamatan, masih dalam Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda, pengelola pusat keramaian juga diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir umum khusus sepeda demi kenyamanan.Â
Ketentuan mengenai fasilitas parkir umum ini tertuang pada Bab IV pasal 18 dari ayat (1) hingga ayat (6).
Fasilitas parkir umum untuk sepeda sebagaimana dimaksud harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman dan juga tidak mengganggu mobilitas pejalan kaki.Â
Fasilitas tersebut juga harus menyediakan rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Kemudian, dalam pasal 18 ayat (3) tertulis bahwa fasilitas parkir umum harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum yang ditempatkan paling sedikit pada:Â
1. Simpul transportasi
2. Gedung perkantoran
3. Pusat perbelanjaan
4. Sekolah
5. Tempat ibadah
Baca juga:Â Tips Bawa Sepeda di Mobil Secara Aman dan Nyaman
Selanjutnya, dalam fasilitas parkir yang terdapat di bahu jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.
Lebih lanjut, ini ketentuan yang harus dipenuhi fasilitas parkir sepeda di trotoar.
1. Jarak tidak lebih dari lima belas meter dari bangunan yang akan dituju.
2. Tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki, tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra.
3. Jika parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang jalan.
4. Dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.
Bagaimana? Makin semangat untuk bersepeda? Jangan lupa taati Permenhub yang mengatur aktivitas bersepeda dan protokol kesehatan yang ada ya, agar bersepeda tak hanya menyenangkan, namun juga aman dan nyaman.