Berita Utama Otomotif
Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah! Simak Informasi Terbaru dari Dunia Otomotif
Sejak di berlakukanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor, terdapat beberapa perubahan dalam proses perpanjangan SIM.
Perubahan utama adalah peniadaan syarat tes kesehatan dan psikologi untuk perpanjangan SIM A dan SIM B. Hal ini tentunya mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Cara Perpanjangan SIM Online
Bagi kamu yang ingin menghemat waktu dan tenaga, kamu bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online. Layanan ini tersedia di beberapa situs web, seperti di gital Samsat Nasional (https://samsatdigital.id/) dan SINAPSIS (https://samsatdigital.id/).
Cara Perpanjangan SIM di Samsat
Jika kamu lebih nyaman dengan cara konvensional, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM di Samsat terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti SIM lama, KTP, dan bukti pembayaran PNBP.
Cara Perpanjangan SIM di Mall
Beberapa mall di Indonesia juga menyediakan layanan perpanjangan SIM. Jam operasional dan biaya perpanjangan SIM di mall mungkin berbeda-beda, sehingga sebaiknya kamu menghubungi mall yang di tuju terlebih dahulu.
Baca juga: Perbedaan Antara Mesin Mobil Bensin, Diesel, dan Hybrid
Persyaratan Perpanjangan SIM
Persyaratan perpanjangan SIM antara lain:
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP elektronik
- Bukti pembayaran PNBP
Alur Perpanjangan SIM
Alur perpanjangan SIM secara umum adalah sebagai berikut:
- Datang ke lokasi perpanjangan SIM (Samsat, mall, atau online)
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Melakukan verifikasi data
- Melakukan pembayaran PNBP
- Foto dan sidik jari
- Menerima SIM baru
Baca Juga: Tips Memilih dan Memasang Kamera Mundur Terios Daihatsu
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp50.000
Jadwal Perpanjangan SIM
Kamu dapat memperpanjang SIM selama 30 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika kamu terlambat memperpanjang SIM, kamu akan di kenakan denda.
Lokasi Perpanjangan SIM
Kamu bisa menemukan lokasi perpanjangan SIM terdekat di situs web di gital Samsat Nasional (https://samsatdigital.id/) atau SINAPSIS (https://samsatdigital.id/).
Perpanjangan SIM kini lebih mudah dan praktis dengan berbagai pilihan cara dan lokasi yang tersedia. Pastikan kamu selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari denda dan terjamin keabsahannya saat berkendara.