Baru
Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Kendaraan, Kapan Diberlakukan?
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warganya uji emisi kendaraan sebagai syarat perpanjang STNK. Kebijakan ini segera direalisasikan.
Ada wacana, warga DKI Jakarta yang ingin perpanjang STNK, wajib untuk uji emisi kendaraannya. Jika tidak atau jika dilakukan dan hasilnya buruk, mereka akan dikenakan denda oleh polisi yang dibebankan pada pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sayangnya, wacana yang sudah ramai dibicarakan sejak pertengahan tahun 2022 lalu tersebut, tak kunjung dilaksanakan. Padahal tadinya, kebijakan ini akan diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Desember 2022 lalu.
“Iya itu nanti ya, karena saya janji Desember (diterapkan),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto melansir CNNIndonesia.com.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
Saat itu Asep mengatakan, ada beberapa masalah sehingga kebijakan tak juga dijalankan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Masalah ini pun sudah dirapatkan dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya.
Setelah itu, beberapa persiapan sudah dilakukan agar pelaksanaan uji emisi berjalan baik. Di antaranya meningkatkan jumlah tempat, penambahan alat uji emisi dan teknisi. Pihak DLH bahkan sudah menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, dan pengelola perparkiran.
Syarat perpanjang STNK di Jakarta
Ada beberapa syarat perpanjang STNK agar warga Jakarta bisa mengikuti prosedur perpanjang STNK di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Syarat perpanjang STNK itu adalah harus menyertakan bukti lulus uji emisi pada kendaraan (yang biasa dipakainya) yang berusia lebih dari tiga tahun kepada polisi yang bertugas di Samsat. Ini berlaku untuk motor dan mobil.
Apa alasan mengapa DLH menetapkan uji emisi berlaku untuk usia kendaraan di atas 3 tahun, bukan 5 tahun?
Katanya, kondisi rata-rata kendaraan di atas 3 tahun masih bagus, hanya saja seiring pemakaiannya mengalami penurunan kualitas emisi gas buang sehingga berisiko menyebabkan pencemaran udara.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Terutama pada kendaraan yang tidak mendapat perawatan berkala, sudah pasti emisi gas buangnya meningkatkan pencemaran udara. Hal ini juga seirama dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan:
“Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.”
Dan pada Pasal 2 ayat (2) dengan tegas menyatakan, “mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.”
Baca juga: BMW Astra Fest Siapkan Parkir Hingga Bus Gratis ke GIIAS 2023
Kalau mengenai ketetapan dendanya, sudah terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 ayat (3).
Segini besaran dendanya
Bila kamu tak ingin melakukan uji emisi saat perpanjang STNK di Samsat, bisa saja. Asal kamu siap didenda polisi dengan pertambahan nilai pada PKB.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, denda uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB ada dua. Yakni, untuk yang belum uji emisi dan sudah uji emisi tapi nggak lulus.
Baca juga: BMW Hadirkan Pengalaman Mobil Listrik Premium di Hotel Mewah Indonesia
Dan nantinya dendanya diambil dari koefisien nilai pajaknya, misalnya 5 persen. Namun mengenai angka koefisien ini juga belum diputuskan, ya, dan masih digodok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil hitung koefisien denda uji emisi tersebut nantinya akan ditambah ke nilai PKB kendaraan di mana jumlahnya akan dibebankan ke pemilik kendaraan saat melakukan perpanjang STNK. Jadi bisa dipastikan nilai PKB-nya jadi lebih tinggi dari yang seharusnya.
Kapankah kebijakan ini direalisasikan? Segera, menunggu aturan turunan PP 22 Tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dulu.
Yuk, sambil menunggu kebijakan perpanjangan STNK ini direalisasikan, bagi kamu yang tinggal di Kota Jakarta, lakukan dulu uji emisi pada kendaraanmu. Lumayan, kan bisa mengurangi pencemaran udara di kota tercintamu ini.