Baru
Perpres Kendaraan Listrik Direvisi Pemerintah, Apa Saja yang Berubah?
Pemerintah merevisi beberapa pasal di Perpres No. 79/2023 menyoal TKDN, SPKLU dan beberapa hal lainnya. Ini info lengkapnya.
Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik, baik itu mobil listrik, juga motor listrik. Dalam regulasi baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga insentif kendaraan listrik.
Revisi ini dilakukan Presiden dengan tujuan mempercepat peningkatan ekosistem motor listrik, mobil listrik dan kendaraan listrik lainnya berbasis baterai. Dan revisi ini juga mengatur pembangunan SPKLU, perusahaan pengelolaan limbah baterai dan semua pihak yang terkait.
Percepatan ini dilakukan pemerintah tak lain adalah guna mengatasi masalah polusi dan juga menghemat bahan baku BBM. Seperti diketahui polusi di beberapa wilayah di Indonesia semakin tinggi.
Baca juga: Jadi Favorit, Ini Kelebihan dan Kekurangan Hyundai Ioniq 5 Menurut Ridwan Hanif
Jokowi menerbitkan revisi aturan ini melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan diundangkan Perpres ini pada 8 Desember 2023 lalu.
Perubahan aturan yang dilakukan Jokowi
Adapun perubahan-perubahan yang dilakukan Jokowi pada Perpres ini tertuang di beberapa pasal.
Pertama, dalam Pasal 88 Perpres No. 79/2023 disebutkan, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik harus mengutamakan penggunaan TKDN.
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Berikut ini ketentuan TKDN yang terbaru dari pemerintah:
- Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019-2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027-2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen
- Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019-2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022-2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027-2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen
Yang kedua, pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan, kewajiban penggunaan TKDN ini tidak berlaku pada kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.
Ketiga, di ayat 3 didijelaskan bahwa cara penghitungan TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait di pemerintah.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Keempat, Pasal 17 dikatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Insentif tersebut berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal.
Pemerintah atur penerima insentif
Selanjutnya dalam ubahan yang kelima di Pasal 17 ayat 3 tertulis mengenai aturan tentang pihak-pihak yang mendapatkan insentif. Berikut ini daftar lengkapnya:
- Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
- perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
- perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
- perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
- perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
- orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Keenam, di Pasal 18 disebutkan bahwa insentif bisa diberikan kepada kendaraan listrik yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU). Serta insentif akan diberikan kepada perusahaan kendaraan listrik yang sanggup mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi CBU hingga akhir 2025.
Sanksi dari pemerintah
Dalam hal ini perusahaan industri kendaraan listrik harus mampu berkomitmen melakukannya dalam waktu tertentu sesuai dengan TKDN yang sudah ditentukan. Ditambah lagi, mereka juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
Baca juga: Mau Beli Mobil Pertama? Cek Dulu Rekomendasi SEVA
Jika mangkir dari komitmen, maka perusahaan tersebut bakal dikenai sanksi oleh pemerintah sebesar jumlah insentif yang sudah diterima proporsional sesuai dengan komitmen jumlah produksi yang tidak terpenuhi.
Dengan adanya revisi ini diharapkan percepatan kendaraan listrik bisa berjalan lancar. Selain itu, masalah polusi udara yang makin gencar mengotori langit Tanah Air bisa segera teratasi.
Bagaimana dengan kamu, setuju kan dengan revisi pemerintah soal TKDN kendaraan listrik serta insentif pembelian motor listrik dan mobil listrik ini? Yuk, segera beralih ke moda kendaraan ramah lingkungan.