Travel & Lifestyle
Persiapan Libur Akhir Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Terbaru!
Cara membuat paspor rumit dan sulit? Anggapan tersebut sebenarnya tidak tepat, kamu tinggal melakukan beberapa langkah berikut!
Mengetahui cara membuat paspor adalah hal yang diperlukan sebelum bepergian ke luar negeri. Pasalnya, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang ketika harus ke luar negeri.
Jika tidak memiliki paspor, seseorang tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Jangan khawatir juga karena untuk proses pembuatan dokumen ini sebenarnya cukup mudah.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Nah, sebelum membuatnya kamu harus tahu lebih dulu, cek dulu cara membuat paspor, syarat dan dokumen yang dibutuhkan biar tidak salah.
Cara membuat paspor
Untuk cara membuat paspor baru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Bagi masyarakat umum yang ingin membuatnya. Syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya antara lain:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
Baca juga: Berapa Sih Harga Sewa Sirkuit Sentul? Ternyata Tidak Mahal!
Selain itu, bagi kamu yang membuat paspor untuk pertama kali, jangan lupa untuk melengkapi dokumen sebagai syaratnya.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Saat ini membuat paspor bisa dilakukan secara offline dan online. Bagaimana cara dan perbedaan dalam mengurusnya?
Proses membuat paspor offline
Untuk pembuatan paspor offline, ikuti prosedur yang harus dilakukan ya, begini caranya.
Baca juga: Aturan Warna Pelat Nomor Hijau, Buat Apa?
- Mendatangi kantor imigrasi terdekat
- Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
- Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
- Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, kamu akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
- Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
- Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan karena paspor akan diproses setelah melakukan pembayaran.
- Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah melakukan pembayaran
Proses pembuatan paspor online
Pembuatan paspor juga sekarang sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu yang memang tidak memiliki waktu luang cukup banyak untuk mendatangi langsung kantor imigrasi bisa mendapatkan kemudahan.
Baca juga: Doyan Wisata Pantai? Nih Rekomendasi Mobil yang Cocok!
Sebelum mulai proses, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di AppStore atau GooglePlay, selanjutnya yuk ikuti langkah di bawah ini.
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme penerbitan paspor
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
b. Pembayaran biaya paspor
c. Pengambilan foto dan sidik jari
d. Wawancara
e. Verifikasi
f. Adjudikasi
Biaya membuat paspor
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor juga akan berbeda, tergantung dari jenisnya. Paspor biasa akan memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan paspor elektronik/ e-paspor.
Baca juga: Mobil Ground Clearance Tinggi, Ga Takut Mentok!
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
Masa berlaku paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini sudah mengeluarkan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebutkan agar masyarakat bisa memberikan pengertian karena pihaknya masih mempersiapkan petunjuk teknis serta infrastruktur untuk melakukan implementasi.
Baca juga: Rekomendasi Mobil Buat Kamu yang Doyan Berburu Tempat Hidden Gems
Ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.
Bagaimana sudah siap liburan ke luar negeri? Selain tahu cara membuat paspor, kamu juga mesti tahu negara yang bakal kamu kunjungi memerlukan visa atau tidak. Sudah tahu belum cara mengurus visa?