Search Cars

Berita Utama Otomotif

Plat Mobil Hilang Satu, Bagaimana Cara Beli yang Resmi?

Plat mobil hilang kadang dianggap sepele. Tidak jarang pemiliknya membuat plat tidak resmi. Padahal itu melanggar aturan loh.

plat mobil hilang

Plat mobil hilang satu, bisa disebabkan oleh banyak hal. Misalnya terjatuh karena baut penguncinya hilang, terlepas akibat ditabrak dari belakang, atau faktor kelalaian lainnya.

Namun, kondisi plat mobil hilang satu kadang tidak dianggap sebagai hal serius oleh pemilik kendaraan. Banyak pemilik yang malah membiarkan kondisi tersebut. 

Tidak sedikit juga, karena pemilik tidak tahu bagaimana cara mengurusnya langsung membuat plat di kios-kios pinggir jalan. 

Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Untuk diketahui, membuat plat tidak resmi di pinggir jalan jelas melanggar aturan. Sesuai peraturan resmi penerbitan plat mobil hilang satu harus dilakukan oleh instansi kepolisian melalui kantor Samsat.

Jadi, bagaimana mengurusnya jika plat mobil hilang satu? Berapa biaya resminya? Berikut cara selengkapnya.

Urus plat mobil hilang

plat mobil hilang

Untuk mengurus plat mobil hilang satu sebenarnya cukup mudah. Prosesnya sama dengan penerbitan atau pencetakan ulang plat nomor kendaraan. 

Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

  • Langkah pertama segera membuat surat kehilangan di kantor kepolisian. Buatlah keterangan perkiraan kapan kejadian itu terjadi.
  • Datang ke Samsat sesuai lokasi pendaftaran kendaraan, bawa berkas KTP, STNK dan BPKB asli. 
  • Semua berkas dibuat rangkap untuk diserahkan ke petugas di kantor Samsat beserta formulir pengajuan membuat plat nomor baru.
  • Petugas selanjutnya akan meminta kendaraan dilakukan cek fisik, untuk memastikan kesamaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan dengan surat-suratnya. Biaya cek ini sekitar Rp 30 ribu per mobil.
  • Setelah itu kamu akan dipanggil untuk membayarkan biaya pencetakan plat nomor baru. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya cetak plat nomor untuk kendaraan roda empat Rp 100 ribu, roda dua Rp 60 ribu.
  • Setelah itu tunggu plat mobil selesai dicetak. Mudah dan murah bukan?

Aturan plat mobil

plat mobil hilang

Kondisi plat mobil hilang satu jangan dibiarkan ya. Penggunaan plat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Dalam Pasal 68, plat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Diperkuat dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas plat nomor. Salah satunya adalah “Logo Lantas”.

Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Sedangkan untuk pemasangan, diatur pada pasal yang sama di ayat (6) yang bunyinya demikian, “TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.”

Pemasangan pada bagian belakang kendaraan juga harus dilengkapi lampu penerang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012.

Sanksi plat mobil hilang

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya seperti di kios pinggir jalan. 

Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK

“Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang,” katanya dikutip Gridoto.

Sanksi pelanggar plat tercantum dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 280 menyebutkan bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi plat nomor sesuai aturan akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah, buat kamu yang mengalami kondisi plat mobil hilang satu, segera lakukan pencetakan ulang di kantor Samsat sesuai domisili. Tentu gak mau kan, kena tilang hanya karena kelalaian sepele tersebut?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang