Berita Utama Otomotif
Plat Nomor Cantik Mobil Listrik, Berapa Biaya Bikinnya?
Penasaran dengan nomor plat cantik mobil listrik? Apakah sesuai aturan? Berapa biayanya? Cari tahu yuk cara pesannya di sini.
Semakin banyak kendaraan listrik berseliweran, kita sering melihat plat nomor cantik mobil listrik. Nah tahu kan pelat nomor kendaraan listrik ada strip biru nya di bagian bawah. Ternyata nomor khusus mobil listrik ini juga bisa dipesan loh.
Sebelum bahas hal itu, SEVA mau jelaskan strip biru pada plat mobil listrik. Selain sebagai pembeda apa sih maksud lainnya?
Sebelumnya, kombinasi warna dasar hitam dan biru di bagian bawah plat nomor kendaraan listrik punya maksud tersendiri. Merujuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun Instagram resminya menjelaskan alasan mengapa plat nomor mobil listrik berwarna biru.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk identifikasi oleh para petugas kepolisian, misalnya saat melewati kawasan ganjil-genap, mobil listrik diizinkan beroperasi. Baik pada tanggal genap ataupun ganjil, mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan itu.
Sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019, nah tapi tunggu dulu apakah kaliah sudah tahu lis biru di plat nomor kendaraan listrik, nyatanya tidak cuma ada di bawah alias horisontal, tapi bisa juga berada di samping secara vertikal.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yoga, ternyata khusus untuk nomor pilihan dan membayar penerimaan negara.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Bukan pajak PNPB, pilihan warna biru memang berada di samping jadi nomor polisi lis biru di bagian samping itu memang benar ada, tapi bukan berarti boleh melanggar.
Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak tegas Brigjen Pol Sambodo kepada Gridoto.com. Sementara dihubungi terpisah direktur regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga membenarkan terdapat plat nomor kendaraan listrik pilihan yang list birunya berada di samping.
Plat Nomor Cantik Mobil Listrik Bisa Dipesan Loh
Pelat cantik mobil listrik memang telah diatur secara resmi tentu ada biaya ekstra untuk pemesanan nopol cantik ini.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Dengan bayar pajak administrasi pengesahan STNK, buku pemilik kendaraan bermotor BPKB, dan juga penerbitan tanda nomor kendaraan TNKB.
Selain itu, pemilik kendaraan listrik juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB yang telah ditetapkan dalam pnbp.
Pemilihan plat nomor cantik mobil listrik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan pada saat penggantian NRKB baru atau yang biasa dilakukan pada saat bayar pajak 5 tahunan.
Baca juga: Daftar Mobil Hybrid dan Listrik Paling Laris di Indonesia
Serta balik nama, sedangkan untuk biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai tarif pnbp telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020.
NRKB untuk plat cantik
, tarifnya sebagai berikut:
Tarif Plat Cantik Mobil Listrik | |
NRKB Pilihan Satu Angka Tidak Ada Huruf di Belakang | Rp20 juta |
NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang | Rp15 juta |
Pilihan2 Angkat Tidak Huruf di Belakang | Rp15 juta |
NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang | Rp10 juta |
Pilihan 3 Angka Tidak Ada Huruf di Belakang. | Rp10 juta. |
Dua Angka, Ada Huruf di Belakang | Rp7,5 juta |
Kemudian Pilihan 4 Angka Tidak Ada Huruf di Belakang | Rp7,5 juta. |
NRKB Pilihan Ada Huruf di Belakang. | Rp5 juta |
Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri telah menyiapkan plat nomor khusus bagi kendaraan listrik mobil dan motor listrik. Nantinya akan dibedakan dari pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional.
Plat nomor kendaraan listrik akan menggunakan kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian. Regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik, termuat dalam peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 ayat 2.
Baca juga: Begini Sejarah Panjang Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Regulasi ini yang menyebutkan bahwa warna tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik. Adapun regulasi tersebut ditetapkan rencananya akan ada lima jenis plat nomor untuk kendaraan listrik.
Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru, untuk kendaraan pribadi. Kemudian untuk TNKB warna kuning biru, untuk angkutan umum dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk surat tanda coba kendaraan bermotor atau STCK, lalu warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu.