Search Cars

Berita Utama Otomotif

Kontroversi dan Fakta di Balik Keistimewaan Plat Nomor Merah!

Kontroversi! Plat nomor merah sering di asosiasikan dengan kendaraan yang memiliki keistimewaan di jalan raya. Kendaraan dengan plat nomor merah umumnya di kendarai oleh pejabat negara, anggota DPR/MPR, diplomat, dan beberapa instansi tertentu.

copot plat nomor

Baca Juga: Tips Memilih dan Memasang Kamera Mundur Terios Daihatsu

Keistimewaan yang di maksud antara lain:

  • Diperbolehkan melewati jalan yang macet
  • Diperbolehkan melanggar lampu lalu lintas
  • Diperbolehkan parkir di tempat terlarang

Kontroversi di Balik Plat Nomor Merah

Keistimewaan plat nomor merah ini kerap memicu kontroversi di masyarakat. Banyak pihak yang menganggap bahwa keistimewaan tersebut tidak adil dan dapat menimbulkan kesenjangan sosial.

Baca juga: Perbedaan Antara Mesin Mobil Bensin, Diesel, dan Hybrid

Beberapa kasus penyalahgunaan plat nomor merah juga sering terjadi, seperti kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor merah untuk menghindari tilang atau mendapatkan perlakuan istimewa di jalan raya.

Aturan Penggunaan Plat Nomor Merah

Penggunaan plat nomor merah di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa plat nomor merah hanya di peruntukkan bagi kendaraan yang di gunakan oleh:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pejabat tinggi negara
  • Pejabat eselon I dan II
  • Pejabat negara lainnya yang di tunjuk oleh Presiden
  • Anggota DPR/MPR
  • Diplomat
  • Kendaraan dinas instansi tertentu

Sanksi Pelanggaran Penggunaan Plat Nomor Merah

Penggunaan plat nomor merah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat di kenakan sanksi berupa:

  • Penarikan BPKB
  • Penarikan STNK
  • Denda maksimal Rp50 juta

Fakta di Balik Plat Nomor Merah

Terdapat beberapa fakta menarik di balik plat nomor merah, di antaranya:

  • Plat nomor merah pertama kali di gunakan di Indonesia pada tahun 1950-an.
  • Warna merah pada plat nomor di pilih karena melambangkan kehormatan dan kewibawaan.
  • Plat nomor merah tidak hanya di gunakan di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain.

Plat nomor merah memang memiliki keistimewaan, namun keistimewaan tersebut harus di gunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban para pengguna plat nomor merah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan.

Ingatlah bahwa di jalan raya, semua pengguna kendaraan harus saling menghormati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang