Berita Utama Otomotif
Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Mengurus plat nomor putih sebenarnya tidaklah sulit dilakukan, lho! Bagaimana dan apa saja sih syarat untuk mengurusnya?
Penggunaan plat nomor putih pada kendaraan roda empat sudah mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Korlantas Polri. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, penggunaan TNKB warna putih ini juga dilakukan untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik yang bisa memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi.
Pada TNKB warna putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan.
Baca juga: Ganti Plat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
TNKB warna putih ini juga menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID). Chip ini memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik sehingga tidak membutuhkan lagi uang tunai.Â
Syarat penggantian plat nomor putih
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung buru-buru mengganti pelat nomor putih. Pemilik kendaraan yang belum waktunya untuk mengganti plat nomor maka tidak perlu melakukan penggantian.
Jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, maka pemilik kendaraan bisa langsung melakukan proses pergantian pelat nomor. Dilansir dari laman Korlantas Polri syarat yang diperlukan antara lain:
Baca juga: Mitos atau Fakta, Suspensi Mobil Terlalu Empuk Bisa Bahaya
1. Membawa STNK asli
2. Membawa E-KTP asli
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Proses pembayaran pajak
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, langkah-langkah berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses yang akan dilakukan adalah:
1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Jika sudah melakukan langkah-langkah diatas, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!
Barulah menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB dengan mencetak Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
Biaya penggantian plat nomor putih
Dalam melakukan penggantian pelat nomor putih ini, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pencetakan TNKB tanpa adanya biaya tambahan.
Bagi kendaraan roda dua, untuk melakukan perpanjang STNK biaya yang dikeluarkan yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang, sehingga totalnya adalah Rp 160 ribu.
Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK
Kemudian untuk perpanjang STNK bagi kendaraan roda empat biayanya adalah Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Dengan begitu, total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.
Selain biaya-biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.
Namun, perlu diketahui bahwa penerapan TNKB warna putih ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang STNK nya telah habis masa berlakunya. Jadi, ketika STNK masih berlaku tidak harus langsung mengganti dengan plat putih ya!