Baru
Polda Jateng Sukses Ujicoba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga
Hanya dalam waktu beberapa menit, kamera ETLE Drone mampu menangkap belasan pelanggaran lalu lintas. Ini mekanisme kerjanya.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jawa Tengah mengadakan ujicoba ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik menggunakan drone. Uji coba ETLE Drone ini dilakukan di pertigaan exit tol Salatiga, Jawa Tengah,, (27/11).
Uji coba ETLE Drone ini dipimpin oleh Kepala Seksi Gar Subdit Gakkum Komisaris Polisi (Kompol) Indra Hartono dan tim yang didampingi Kapala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.
Dalam kegiatan tersebut mereka melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama dalam penindakan ETLE Drone di pertigaan Exit Tol Salatiga, Jawa Tengah.
Baca juga: Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Terobosan terbaru (ETLE Drone) Ditlantas Polda Jateng ini dilakukan untuk mendukung efektivitas penindakan ETLE statis dan mobile yang sudah diterapkan sebelumnya.
Mekanisme ETLE Drone
Secara teknis, mekanisme ETLE Drone sama seperti ETLE statis dan mobile. Hanya medianya saja (yakni drone) yang berbeda. Secara praktik, dengan menggunakan drone jangkauan pengawasan jadi lebih luas.
Diharapkan, cara ini bisa meng-cover pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE statis dan mobile.
Baca juga: 3 Modifikasi Mobil dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Paling Besar
“Dengan ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas terhadap pelanggaran yang padat arus lalu lintasnya dan tidak terjangkau oleh ETLE Statis,” ujar Kompol Indra mengutip laman NTMC Polri.
Drone memiliki kemampuan terbang setinggi 20 meter dan sejauh 1-3 kilometer, plus sanggup berputar 360 derajat. Alat ini mampu menangkap citra pelanggaran yang tidak dapat dijangkau kamera ETLE statis dan ETLE handheld.
Setiap citra pelanggaran yang berhasil ditangkap kamera Drone akan dikirim ke back office. Di back office, citra akan divalidasi untuk mendapatkan nomor kendaraan si pelanggar.
Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
Dari validasi tersebut, dilakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar. Setelah itu, pelanggar diharapkan segera mengurus tilangnya tersebut.
Seperti yang juga dikatakan Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni. Bahwa ETLE Drone ini mampu menjaring lebih banyak pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Pelanggaran yang dimaksud seperti mengindentifikasi pengendara yang tidak mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
“Sehingga diharapkan dapat menekan pelanggaran, khususnya yang kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kota Salatiga,” kata Suci dalam keterangan resminya.
Dalam 2 menit mendeteksi 10 pelanggaran
Dalam ujicoba ini, tim Ditlantas dan Gakkum berhasil merekam 10 pelanggaran lalu lintas dari drone yang diterbangkan selama dua menit. Hasil ini membuktikan bahwa Drone memiliki efektifitas yang sangat tinggi dalam merekam pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polisi Beberkan Tips Hindari Salah Tilang ETLE, Bagaimana Caranya?
“Dari hasil monev saat ini, selama kurang lebih dua menit terbang, Drone sudah bisa meng-capture tidak kurang dari 10 pelanggar lalu lintas. Hal ini menunjukkan tingginya efektifitas Drone,” terang Indra.
Itu artinya, penerapan Drone ini dinilai sangat efektif dalam mendukung ETLE statis maupun mobile.
Uji coba Drone sebelumnya juga sudah pernah dilakukan Polda Jawa Tengah di sejumlah lokasi. Salah satunya di pintu keluar Tol Tingkir, Salatiga, pada awal Januari 2023 lalu.
Baca juga: Rekomendasi Tipe Ban untuk Mobil Toyota New Alphard
“Dari ujicoba sekitar 20 menit saja kita bisa mendapatkan banyak pelanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm dan sabuk keselamatan. Nantinya, akan langsung kami lakukan verifikasi dan pemberian tilang,” kata Kanit 5 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan melansir Solopos, (13/1).
September lalu jajaran Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Semarang juga melakukan uji coba yang sama. Dalam kegiatan ini drone yang dioperasikan di Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang, (12/9), berhasil menangkap 12-15 pelanggaran lalu lintas dalam 5 menit.
Sesuai dengan tujuan awal penerapan Drone, alat ini diharapkan benar-benar sanggup membantu kerja polisi di lapangan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Efeknya kemudian mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yuk, jadi pengguna jalan yang tertib dan taat agar keselamatan di jalan tetap terjaga.