Search Cars

Berita Utama Otomotif

Polisi Beberkan Tips Hindari Salah Tilang ETLE, Bagaimana Caranya?

Salah tilang ETLE bisa saja terjadi karena menggunakan mobil bekas atau oknum pakai pelat palsu. Bagaimana cara menghindarinya?

salah tilang ETLE

Salah tilang ETLE pasti menyebalkan. Ya, namanya sebuah sistem berbasis teknologi pasti ada saja kesalahannya. Tapi yang paling menyebalkan adalah jika kamu tidak merasa melanggar aturan lalu lintas tapi mendapat teguran tilang.

Hal tersebut memang bisa saja terjadi karena beberapa kesalahan selain sistem. Sebut saja karena kamu menggunakan kendaraan atau mobil bekas yang belum di balik nama dan ada oknum yang menggunakan pelat palsu yang sama dengan kendaraan milikmu.

Jika mengalami salah tilang elektronik apa saja sih yang bisa dilakukan? Bagaimana untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut? Nih ada beberapa tips dari kepolisian untuk menghindari salah tilang ETLE.

Tips menghindari salah tilang ETLE

salah tilang ETLE

Saat kamu menerima tilang ETLE biasanya akan terlampir bukti berupa foto dan jenis pelanggaran. Bukti tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Baca juga: Uji Coba Tindak Pelanggaran Via ETLE Drone, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah menerima bukti, kamu sebagai pemilik kendaraan akan diberikan waktu konfirmasi. Polisi memberi waktu konfirmasi tilang elektronik antara tujuh hingga delapan hari.

Di waktu konfirmasi tersebut kamu bisa melaporkan bila ada salah tilang ETLE seperti kendaraan atau mobil sudah dijual atau tidak sesuai alamat. Lalu bisa juga melaporkan bila ada orang yang menggunakan pelat kendaraanmu atau pelat nomor palsu.

salah tilang ETLE

Jadi, tips menghindari salah tilang ETLE yang pertama adalah jika mobil sudah dijual ada baiknya segera melakukan blokir STNK. Kedua, jika kamu beli kendaraan atau mobil bekas ada baiknya langsung melakukan balik nama kendaraan.

Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023

Hal tersebut diungkap oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho seperti dikutip dari Kompas, waktu konfirmasi untuk memperbarui data pelanggaran. Hasilnya ada perubahan data termasuk bila diperlukan pemblokiran STNK. 

“Konfirmasi untuk validasi, bukti pelanggaran akan  diproses ulang. Ada catatan kepolisian. Data disesuaikan melalui sistem, untuk penerbitan tilang ke alamat yang baru,” kata Agus.

Sistem tilang elektronik ini terintegrasi dengan data registrasi kendaraan di Badan Penanganan Aset Daerah (Bappenda). Makanya bila mobil sudah pindah tangan namun belum balik nama dan melakukan blokir STNK, bukti tilang ETLE akan tetap dikirim ke alamat pemilik awalnya.

Jadi korban salah tilang ETLE harus bagaimana?

salah tilang ETLE

Seperti sudah disebutkan, kamu punya batas waktu untuk mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang dikirimkan.

Baca juga: Modifikasi Model Pelat Nomor Bisa Ditilang Loh, Ini Aturannya

Untuk wilayah Jawa Tengah, Agus mengatakan konfirmasi atau cek tilang elektronik bisa dilakukan melalui https://jateng.tilang.id, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Jawa Tengah. 

Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya cek tilang elektronik bisa melalui https://etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK,

Sebagai informasi, surat pertama yang dikirim pihak kepolisian itu adalah surat untuk konfirmasi. Jadi bukan surat tilang elektronik ya. Bila merasa tidak melanggar aturan lalu lintas dan dikirimkan bukti, kamu harus datang dengan kendaraan ke kantor polisi.

Baca juga: Bahaya Parkir di Underpass Dewi Sartika, Melanggar Bakal Ditindak

Tujuan diminta kendaraan dihadirkan supaya, pihak kepolisian bisa cek fisik. Apakah ada perbedaan antara kendaraan yang betul-betul pelat nomornya asli, dan yang memang dipalsukan.

ETLE Mobile

Jika terbukti kamu tidak melanggar dan ada yang menggunakan pelat palsu, penyidikan akan dilakukan oleh polisi. Karena hal itu juga termasuk pelanggaran TNKB, dan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulai sekarang jaga selalu data kendaraan atau mobil kesayangan untuk menghindari salah tilang elektronik ya. Kalau jual mobil ada baiknya langsung lakukan blokir STNK, sedangkan bila beli mobil bekas langsung lakukan balik nama.

Baca juga: Yuk Dihitung! Kredit Mobil Bekas dan Mobil Baru, Mana Paling Untung?

Jangan panik jika jadi salah sasaran tilang ETLE, semuanya bisa diurus ke kepolisian dan tidak harus bayar denda asalkan kamu juga punya bukti pendukung bila tidak melakukan tindak pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, tetap patuhi aturan yang berlaku selama di jalan ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang