Search Cars

Berita Terbaru

Polisi Imbau Masyarakat Lapor Bila Lihat Pengemudi Arogan dan Pelat Palsu

Masyarakat yang mengetahui ada kendaraan menggunakan pelat palsu dan arogan, polisi mengimbau segera lapor ke nomor Whatsapp ini.

polisi

Polisi sudah mengimbau agar siapapun masyarakat yang bertemu dengan pengemudi arogan atau menggunakan pelat palsu untuk melaporkannya kepada kepolisian. 

Bertemu dengan pengemudi arogan nggak cuma bikin kesal, tapi juga membahayakan keselamatan diri. Bagaimana tidak, si pengemudi arogan biasanya berkendara secara gagah-gagahan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan bahkan mengancam orang di sekitarnya. 

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mendisiplinkan dan menertibkan aturan lalu lintas dari tindak arogansi seperti itu.

Baca juga: Tips Mengemudi Mobil Hybrid Agar Bensin Tetap Irit

“Laporkan saja, itu tidak apa-apa. Nantinya hal itu akan ditindak oleh anggota yang bertugas,” ucapnya dikutip Kompas.com.

Arogan di jalan

pengemudi arogan

Aksi gagah-gagahan sering dijumpai di jalan, seperti yang viral beberapa waktu lalu, yaitu penyerangan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner pada pengemudi hatchback di daerah Senopati, Jakarta Selatan. 

Pelanggaran yang dilakukan pengemudi arogan seperti itu bisa dikenakan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu-rambu lalu lintas, Pasal 287 ayat 5 karena melebihi batas kecepatan maksimal, dan Pasal 311 karena ada unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.

Baca juga: Pertamina Resmi Beri Nama Pertamax Green 95 untuk Bioetanol, Kapan Diluncurkan?

Tersangka akan dijerat perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tersebut berisi: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

Lapor ke polisi 

polisi lalu lintas

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Polsek terdekat jika melihat ada kendaraan yang menggunakan palsu palsu, pelat ganda, atau pelat nomor polisi. 

Yusri menambahkan, pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor khusus seperti QH, BH, IR, atau RF juga bisa dilaporkan. Per Oktober 2023, kepolisian menyetop peredaran pelat tersebut dan bisa masih dijumpai di jalan maka bisa ditindak.

Baca juga: Kasus Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor di Cakung, Pentingnya Defensive Driving

“Masyarakat bisa mengadukan kalau melihat nomor (pelat) disalah gunakan. Silakan membuat laporan ke Polsek terdekat karena itu telah merugikan secara materi dan immaterial,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, dikutip Kompas.com

Laporan nantinya akan diproses sesuai dengan ranah hukum yang berlaku. “Prosesnya nanti pidana umum karena bukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Nasir.

operasi simpatik 2022

Pelat palsu juga sering digunakan oleh oknum yang mengaku polisi dengan menggunakan pelat nomor polisi atau oleh pejabat. Sejauh ini pelat palsu memang mudah didapatkan karena pengrajin pelat nomor mudah ditemukan di jalan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi dan Kota Yuk

Jika kamu menemukan pengemudi arogan dengan pelanggaran pelat palsu atau berkendara secara arogan, segera laporkan kepada TMC Polda Metro Jaya melalui nomor polisi 02152960770 atau WhatsApp (WA) polisi 082177606060. Nomor aduan ini dibuka selama 24 jam.

Jadi, jangan takut dan merasa terintimidasi jika melihat perilaku pengemudi arogan atau melanggar aturan. Laporkan segera ke Polisi agar segera ditindak sesuai hukum!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang