Baru
Polisi Jelaskan Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Sempat menjadi polemik, begini penjelasan polisi mengenai aturan SIM dibuat sekali seumur hidup. Semoga masyarakat paham ya.
Polisi melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku sekali seumur hidup. Seperti diketahui, hingga saat ini masa berlaku aturan SIM adalah 5 tahun.
Sebelumnya, ada seorang advokat bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan ketentuan masa berlaku aturan SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini merujuk pada Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (2) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam gugatannya, Arifin meminta agar masa berlaku SIM berlaku sekali seumur hidup sehingga pemegang SIM tak perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Menurutnya, perpanjangan SIM Indonesia menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM jadi berbeda. Ditambah lagi, menimbulkan kerugian biaya dan tenaga pada masyarakat.
Biaya dan tenaga yang dimaksud adalah biaya perpanjangan SIM serta keikusertaan pemohon dalam ujian teori dan praktik.
Ditambahkan Arifin lagi, perpanjangan SIM tiap lima tahun juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Baca juga: GIIAS 2023 Makin Dekat, Cek Rute Kendaraan Umum ke Sana
Gugatan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun pihak polisi dalam hal ini Korlantas Polri memiliki alasan sendiri mengapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Alasan polisi tentang SIM seumur hidup
Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus bahwa SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Ia memberi contoh seorang pilot. “Sama aja seperti pilot, tidak bisa dia diberikan surat izin menerbangi pesawat untuk seumur hidup. Karena ini masalah keamanan, kompetensi sehingga harus dipastikan dalam kurun waktu tertentu,” kata Yusri melansir Kompas.com, Jumat (27/7).
Baca juga: Konsumen Toyota bZ4X akan Didampingi PLN untuk Pasang Wall Charger, Kenapa?
Ditambah lagi, katanya, persyaratan utama pemohon SIM ia harus sehat jasmani dan rohani. Ini agar mereka bisa bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang dilakukan selama berkendara di jalan.
Benar juga, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang, kan, memang dapat berubah setiap tahunnya. Oleh karenanya, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
“Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” jelas polisi itu lagi.
Baca juga: Simak Penjelasan Dirjen Pajak Soal SPT 2024 Bakal Terisi Otomatis
“KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kompetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaan tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ,” terang Yusri.
Yusri menambahkan bahwa gugatan SIM sekali seumur hidup seperti yang dilayangkan Arifin sudah sering terjadi. “Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda,” tambah Yusri lagi.
Kelemahan SIM sekali sumur hidup versi Polisi
Ini sejumlah kelemahan dari masa berlaku SIM sekali seumur hidup menurut polisi
Baca juga: Pertamax Green Dijual, Berapa Rasio Kompresi Mesin yang Cocok?
- Kurangnya evaluasi. Dalam beberapa kasus, SIM seumur hidup tidak memungkinkan pemilik SIM ikut evaluasi berkala atau tes yang umumnya diperlukan untuk memperbarui SIM. Ini berpotensi mengakibatkan pengemudi yang tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan yang memadai.
- Perubahan kondisi kesehatan. Masa berlaku SIM seumur hidup tidak mempertimbangkan perubahan kondisi kesehatan pengemudi seiring usia yang makin tua. Ini berisiko peningkatan kecelakaan yang signifikan.
- Perubahan peraturan dan teknologi. Kebijakan dan peraturan lalu lintas dapat berubah seiring waktu, serta kemajuan teknologi yang mempengaruhi keselamatan dan regulasi jalan raya.
Cara bikin SIM online
Cara bikin SIM online itu mudah. Persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti membuat SIM offline, seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bedanya pembuatan dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Yaitu:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu ‘SIM’
- Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, pilih lokasi ujian praktik di Satpas
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
Pendaftar SIM online juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online. Tes kesehatan online dilakukan melalui e-RIKKES SIM, sementara tes psikologi online dilakukan melalui laman ePPsi SIM.
Setelah kamu lulus semua tes, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM. Pengambilan SIM bisa mendatangi Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Itulah penjelasan polisi mengenai masa aktif SIM wajib 5 tahun. Selain cegah kecelakaan juga sebagai sarana tertib berperilaku di jalan raya. Segera bikin SIM online saja dari sekarang.