Berita Terbaru
Polisi Siap Bubarkan Aksi Rekam Klakson Bus Telolet, Ini Alasannya
Aksi bus telolet masih kerap terjadi di Depok. Kepolisian sudah menerima banyak laporan dan siap membubarkan aksi tersebut.
Aksi bus telolet atau meminta bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) membunyikan klakson masih terus terjadi di Depok.
Aksi ini viral di media sosial dan dijadikan konten oleh beberapa pihak, seperti yang dilakukan pemilik akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (11/6) yang juga mengunggah video mengenai hal ini.
Tujuan dari perekaman dengan smartphone ini lebih pada rasa khawatir, karena tindakan anak-anak ini sangat beresiko membahayakan keselamatan mereka. Ditambah lagi, aksi bus telolet tersebut juga beberapa kali menyebabkan kemacetan jalan.
Baca juga: Penggunaan Klakson Telolet pada Truk Ternyata Bisa Merugikan
“Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat di pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama,” tulis admin dari akun tersebut.
“Bahkan kalo ada bis yg mau masuk tol, anak² ini suka tiba² lari dari arah jalur keluar tol,” tambahnya lagi dalam keterangan videonya.
Bahaya rekam bus telolet
Ya, seperti yang terekam pada video, jelas terlihat bagaimana sekumpulan anak-anak yang jumlahnya puluhan itu berdiri di persimpangan Gerbang Tol Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Alasan Mobil di Indonesia Setir Kanan, Ini Sejarahnya
Mereka menanti bus-bus AKAP yang datang, berlarian sambil berlompatan mengejarnya, kemudian meminta supir bus AKAP membunyikan klakson khas telolet.
Banyak dari anak mereka yang sudah siap-siap merekam momen supir bus AKAP membunyikan klakson teloletnya dengan smartphone.
Banyak dari mereka yang berlarian tanpa menghiraukan kendaraan lain yang lalu-lalang. Dan lagi, posisi mereka terlalu dekat dengan bus AKAP. Tentu ini sangat meresahkan bagi pengguna jalan lainnya.
Polres Depok tindak aksi rekam bus telolet
Ternyata Polres Depok juga sudah banyak menerima laporan terkait hal ini. Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Ahmad Fuady mengatakan, akan segera mengerahkan jajarannya untuk melakukan patroli di lokasi aksi bus telolet.
Baca juga: Apa yang Menyebabkan Ukuran Setir Mobil Berbeda-beda?
Tak hanya membubarkan aksi bus telolet, ia juga berencana akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat aksi bus telolet tersebut.
“Kita akan patroli dan membubarkan hal tersebut karena membahayakan diri mereka sendiri, membahayakan pengemudi bus dan juga membahayakan penggunaan jalan yang lainnya,” kata Fuady, mengutip laman NTMC Polri, Minggu (11/6).
Polres Depok juga akan melakukan pembinaan sehingga anak-anak tidak lagi mengulangi aksi bus telolet. Fuady juga berharap, pengawasan terus dilakukan masyarakat sekitar. Ia meminta, bila aksi tersebut kembali terjadi, masyarakat mau melaporkan ke Polres Depok.
Baca juga: Tidak Gratis Lagi, Ini Tarif Khusus Penumpang Bus BTS
“Dan juga kita minta info apabila ada hal tersebut, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Fuady.
Berisiko tertabrak
Mengutip Kompas.tv, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, aksi bus telolet dengan menghentikan bus agar sopir mau membunyikan klakson merupakan aksi yang sangat berbahaya.
Alasannya, semakin besar kendaraan, maka semakin besar pula blind spot dari si sopir. Dan yang paling dikhawatirkan, si anak bisa tertabrak bus tanpa sepengetahuan si sopir.
Baca juga: Berapa Kredit Granmax Mini Bus? Pilihan yang Tepat untuk Mobil Usaha
“Jadi pengemudi dan pejalan kaki wajib mengetahui di mana blind spot kendaraan berada. Hindari area tersebut, agar aman dan selamat,” terang Marcell.
Selain itu, aksi bus telolet dengan smartphone ini sangat merugikan pengguna jalan lain, salah satunya dengan terjadinya kemacetan.
Marcell menyarankan, agar orangtua dari anak-anak ini memberikan pengawasan dan menjaga ketiga si anak berada di luar rumah.
Sanksi bus telolet
Tindakan membunyikan klakson yang dimodifikasi seperti bus telolet ini sebenarnya sudah dilarang. Tidak hanya di Tanah Air, hal ini juga terjadi di sejumlah negara seperti di Malaysia.
Baca juga: Daftar Mobil SUV Harga Rp200 Jutaan yang Bisa Melalui Berbagai Medan Jalanan
Bahkan Departemen Transportasi Jalan Malaysia menetapkan denda sebesar 2.000 ringgit atau setara Rp7.000.000 dan maksimal kurungan 6 bulan penjara bila ada pelanggar yang melakukannya.
Di Indonesia sendiri, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39 mengenai bunyi klakson yang dikeluarkan kendaraan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Dengan tegas dalam pasal ini disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A). Satuan dB (A) adalah satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.
Baca juga: Melewati Jalan Berlubang, Bagaimana Tips Agar Tetap Aman?
Dan bila terjadi pelanggaran mengenai hal ini, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelakunya terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Bagaimana menurut kamu? Bila ada kejadian atau aksi bus telolet di sekitar kamu, maukah kamu melaporkannya? Aksi merekam jangan ditiru, selain bikin kemacetan, aksi ini juga berbahaya dan berpotensi sebabkan kecelakaan lalu lintas.