Berita Terbaru
Polisi Siapkan e Faktur, Pengurusan Nomor Polisi Kendaraan Baru Lebih Cepat
Dengan e Faktur, proses pembuatan STNK, BPKB dan nomor polisi jadi lebih cepat. Kira-kira kapan layanan ini direalisasikan, ya?
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana akan menghadirkan layanan e Faktur untuk menggantikan dokumen faktur yang berbentuk fisik.
Ini adalah layanan proses pengurusan registrasi dan identifikasi motor atau mobil baru yang diharapkan bisa terintegrasi dengan proses dan prosedur yang lebih cepat.
Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan pengurusan registrasi kendaraan baru yang menghabiskan waktu cukup lama. Alhasil, motor atau mobil baru tidak bisa langsung digunakan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tak kunjung terbit.
E faktur pangkas waktu
Sebelumnya pengurusan penerbitan BPKB dan STNK serta proses penerbitan nomor polisi motor atau mobil baru ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga bulanan. Dengan hadirnya layanan e Faktur ini, diharapkan proses pengurusan registrasi kendaraan tersebut bisa dipangkas menjadi lebih cepat.
Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?
“Selama ini kami menunggu di belakang loket, yang daftar yang dapat nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir, daftar, sudah punya NIK,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, melansir Tempo.co.
“Jadi mobil dan motor baru di produk kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e Faktur,” tambah Firman.
Firman menambahkan, dengan kehadiran aplikasi layanan e Faktur, tidak ada lagi pelayanan yang lambat karena coba-coba nomor kendaraan. “Jadi besok saat bapak-bapak ke dealer, sudah langsung dapat pelat nomornya,” imbuhnya.
Manfaat e faktur
Mengutip laman Auto2000, faktur merupakan adalah dokumen kendaraan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh dealer. Di dalamnya memuat informasi yang berkaitan dengan kendaraan baru, seperti nomor mesin, nomor rangka, nama pabrik kendaraan, harga pabrik, hingga nama pembeli kendaraan (orang pertama).
Baca juga: Apa Saja Jenis Barang yang Bisa Digadaikan Untuk Mendapatkan Dana Cepat?
Faktur memiliki banyak fungsi atau kegunaan yang sangat penting, khususnya dalam transaksi jual-beli kendaraan bermotor. Di antaranya:
- Bukti sah pembelian kendaraan.
- Syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK
- Syarat penerbitan pelat nomor polisi yang baru
- Syarat pengajuan kredit untuk kendaraan bekas. Biasanya pembeli atau dealer mobil bekas akan menanyakan faktur kendaraan sebagai dokumen penambah bukti legalitas.
- Bukti dasar penghitungan pajak kendaraan
- Syarat pengajuan asuransi kendaraan
- Syarat administrasi jika kendaraan akan mutasi atau pindah wilayah Samsat.
Faktur mobil baru terdiri dari empat rangkap. Satu rangkap untuk dokumen Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT Kepolisian. Rangkap kedua, untuk Kepolisian Sementara. Sedangkan dua rangkap terakhir dijadikan arsip untuk pihak dealer dan pemilik kendaraan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat, Apa Saja Syaratnya?
Faktur yang dimiliki pemilik kendaraan biasanya dijadikan satu dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada lembar paling belakang.
Setelah membeli mobil baru, kamu bisa mengecek proses penerbitan faktur. Selain mengecek dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat, bisa juga secara online atau SMS.
Cek online
Cek faktur mobil secara online bisa dengan mengakses aplikasi di Google Play Store sesuai dengan kota kendaraan milikmu terdaftar. Berikut ini beberapa daftarnya:
Baca juga: Proyek Tol Solo Jogja Selesai Akhir 2023, Melewati Wilayah Mana Saja?
- Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: SAMBARA
- Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
- DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
- Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
- Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
- Riau: Riau ESamsat KEPRI
- Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
- Kalimantan Utara: ESAMSAT Kalimantan Utara
- Pontianak: Samsat Pontianak
- Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
Sedangkan cek faktur mobil dengan SMS bisa menggunakan format tertentu yang mana di setiap daerah berbeda-beda. Seperti di empat wilayah ini:
- Jawa Barat: poldajbr (spasi) data plat nomor kendaraan dan kirim ke 3977
- Jakarta: METRO (spasi) data plat nomor kendaraan dan kirim ke 1717
- Jawa Tengah: JATENG (spasi) data plat nomor kendaraan dan kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM (spasi) data pelat nomor kendaraan dan kirim ke 7070
Dengan e Faktur, ke depannya dokumen penting yang berisi tentang keterangan lengkap pelat nomor kendaraan tak lagi harus menunggu fisik lagi dari dealer untuk kemudian diurus di kantor polisi.
Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?
Namun sayangnya, Korlantas Polri belum bisa memastikan kapan fasilitas layanan e Faktur ini dimunculkan. Sejauh ini, rencana pengadaan fasilitas e Faktur menuai banyak respon positif di masyarakat. Bagaimana, kamu setuju dengan rencana tersebut?