Baru
Polisi Tetap Lakukan Razia Uji Emisi Namun Tanpa Sanki Tilang
Penerapan razia uji emisi kali ini tanpa tilang. Gantinya, kendaraan yang tidak lulus akan diberi surat wajib servis oleh Polisi.
Meski tilang uji emisi dihentikan pelaksanaannya oleh Polda Metro Jaya (2/11), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan razia emisi sampai akhir tahun 2023. Bedanya, polisi hanya melakukan razia tanpa tindakan tilang.
“Tapi tetap, uji emisi itu tetap,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Pengolahan Air PAM Jaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (3/11).
“Razianya masih berlanjut di beberapa titik di mana dilakukan on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang,” kata Ani Ruspitawati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya melansir Kompas.com (4/11).
Baca juga: Mobil BMW Bekas Presiden Jokowi Saat KTT, Berapa Harganya?
Seperti diketahui, pada 1 November lalu Pemprov DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan program tilang emisi.
Razia kendaraan tua
Penerapan razia emisi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Sesuai dengan Pasal 2, tilang uji emisi difokuskan pada mobil penumpang pribadi dan sepeda motor yang berusia di atas tiga tahun. Mengapa? Karena usia kendaraan ini diperkirakan mengandung emisi gas buang yang lebih tinggi dibanding kendaraan yang usianya lebih muda.
Baca juga: Resmi Dihentikan, Tilang Uji Emisi Dinilai Kurang Efektif
Tilang emisi ini tadinya direncanakan dilakukan polisi setiap hari Senin-Jumat setiap pukul 08.00-10.00 WIB.
Baru juga sehari dilaksanakan, tilang emisi dihentikan lantaran banyak pengendara kendaraan bermotor yang protes. Akhirnya, pada 2 November lalu polisi hanya menerapkan razia tanpa tilang.
“Sanksi tilang sementara ini masih kita stop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” terang Ani.
Baca juga: Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?
Akhirnya, bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, petugas polisi Polda Metro Jaya mengubah mekanisme pelaksanaan razia emisi. Bagi pengendara yang hasil emisinya tidak sesuai ketentuan, polisi akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan. Servisnya bisa dilakukan di bengkel yang direkomendasikan atau bekerja sama dengan DLH dan Polda Metro Jaya.
Sanksi tilang uji emisi
Sebelumnya, pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi dikenakan tilang dan sanksi karena melanggar Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Uji Emisi Akan Menjadi Syarat Perpanjang STNK, Kapan Berlakunya?
Sanksi untuk tilang tersebut adalah denda Rp250.000 untuk pengendara sepeda motor. Sementara sanksi untuk pengemudi mobil adalah Rp500.000.
Penghentian tilang emisi juga pernah terjadi belum lama ini, yakni pada tilang emisi awal September lalu. Sama juga, baru sehari diterapkan, tilang emisi dihentikan karena banyak kendala. Di antaranya, alat uji emisi yang belum memadai, kemacetan panjang, dan banyak pengendara yang protes karena terlambat masuk kerja.
Saat itu Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, tilang emisi dinyatakan tidak efektif berdasarkan evaluasi petugas.
Baca juga: Hindari Pasang Stiker Happy Family di Kaca Mobil, Ini Bahayanya
Itulah mengapa Pemprov DKI Jakarta tetap melanjutkan pelaksanaan razia emisi ini. Bahkan katanya, program ini akan dilakukan sebanyak 51 kali di sejumlah wilayah di Ibu Kota hingga akhir tahun nanti.
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi sehingga ada keberlanjutan dari program uji emisi ini dengan mekanisme yang lebih sempurna.
“Kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak. Jadi yang kami akan terus lanjutkan adalah pelaksanaan uji emisi dan razia emisi,” tegas Ani.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
Uji emisi sendiri sangat berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi polutan PM2.5 dan memperbaiki kualitas udara Kota Jakarta. Di sisi lain, dengan uji emisi si pengendara juga jadi tahu kondisi kinerja mesin kendaraannya.
Semoga dengan razia emisi November ini, lebih banyak lagi pemilik kendaraan yang sadar untuk melakukan uji emisi, ya.