Berita Utama Otomotif
Polisi Tilang Pakai Kamera HP, Bagaimana Aturannya?
Saat ini pihak Kepolisian mulai melakukan tilang pakai kamera HP atau ETLE mobile untuk pelanggaran lalu lintas. Bagaimana aturan lengkapnya?
Korlantas Polri sudah mulai menerapkan sistem tilang pakai kamera HP atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.
ETLE mobile ini berfungsi untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.
Tilang elektronik menggunakan handphone ini dianggap akan lebih efektif menjaring para pelanggar lalu lintas yang kerap kali lolos dari kamera ETLE statis. Lalu, bagaimana aturan lengkapnya mengenai kebijakan tersebut?
Jenis pelanggaran yang diincar
Tidak semua jenis pelanggaran di jalan raya bisa dilakukan penilangan menggunakan handphone. Pelanggaran yang bisa diambil oleh ETLE mobile berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.
Baca juga: Aturan Baru, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite
Seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis. Nantinya, foto hasil pelanggaran pengendara tersebut akan dikirim oleh petugas ke back offce di tingkat Polres atau Polda.
Bukti foto tersebut akan diproses dan diterbitkan surat tilang, sehingga polisi dan pelanggar tidak perlu bertemu langsung. Tentunya hal ini bisa menjadi cara yang lebih efektif untuk menertibkan pelanggaran.
Tidak semua polisi bisa melakukannya
Dalam melakukan pengambilan foto para pelanggar, tidak semua polisi bisa melakukannya. Pengambilan foto pelanggar hanya boleh diambil secara profesional oleh polisi-polisi yang memang sudah lolos kualifikasi, sebagai penyidik dan penyidik pembantu.
Baca juga: Anti Gagal Saat Melakukan Ujian SIM A, Ini Tips dan Syaratnya!
Selain itu, hanya polisi-polisi tertentu saja yang memang sudah mempunyai surat perintah tugas untuk melakukan tilang pakai kamera HP dan mengoperasionalkannya. Para anggota polisi tersebut biasanya sudah dididik dan memiliki kapasitas khusus yang memang sudah dilatih.
Masyarakat umum juga tidak boleh melakukannya karena hal itu dianggap tidak sah. Jika memang harus dibuktikan di pengadilan, pelanggaran yang tertangkap kamera tersebut akan dijadikan sebagai bukti elektronik dan hanya bisa dilakukan oleh para polisi yang sudah terlatih itu tadi.
Mekanisme tilang
ETLE Mobile ini diberi nama Go Sigap yang menjangkau daerah yang tidak ada kamera ETLE statis. Untuk caranya, tilang pakai kamera HP ini akan dikerjakan oleh dua orang polantas yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Mekanismenya adalah akan ada satu polantas mengendarai motor berkeliling di jalan. Lalu, satu polantas lainnya yang sedang dibonceng tersebut akan memburu para pelanggar lalu lintas via kamera handphone yang sedang dibawanya tersebut.
Jika sudah ditemukan pelanggar, hasil tangkapan gambar pelanggaran lalu lintas tersebut akan dikirim secara otomatis ke back office. Saat ini ETLE mobile sudah mulai banyak digunakan oleh jajaran Ditlantas Polda sesuai dengan petunjuk atau arahan program Kapolri, yaitu ETLE Nasional Presisi.
Nah, itu tadi adalah aturan mengenai ETLE mobile yang sudah mulai diberlakukan. Usahakan untuk selalu berhati-hati ketika sedang berkendara di jalanan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, buat pengendara, ada baiknya untuk selalu patuhi rambu-rambu yang ada di jalanan serta patuhi aturan yang sudah tersedia ya!