Baru
Polres Depok Resmi Larang Sepeda Listrik ke Jalan Raya
Warga Depok tak boleh lagi mengendarai sepeda listrik di jalan raya Kota Depok. Selain berisiko kecelakaan, ada aturan resminya.
Kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik belakangan kerap terjadi. Oleh karena penggunaannya juga diatur dalam undang-undang, polisi melarang penggunaannya di jalan raya. Seperti yang baru-baru ini dilakukan Polres Metro Depok.
Memang, apa yang membedakan sepeda listrik dengan kendaraan bermotor berbasis listrik lainnya, utamanya motor listrik? Hal ini bisa dilihat dari peraturan penggunaannya yang berbeda.
Aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dan aturan penggunaan sepeda motor listrik masuk dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Perbedaan spesifikasi
Peraturan-peraturan di atas menjelaskan dengan detail perbedaan dari kedua jenis kendaraan tersebut. Yakni:
Baca juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Benarkah Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?
- Kecepatan: Kecepatan sepeda jenis ini dibatasi maksimal 25 kilometer per jam (kpj), sedangkan kecepatan motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai.
- Kelengkapan kendaraan: Sepeda jenis ini hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara motor listrik juga punya lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
- Kapasitas motor penggerak dan baterai: Motor listrik kecepatannya lebih tinggi dari sepeda listrik, maka motor penggeraknya juga berdaya lebih besar dan baterainys berkapasitas lebih besar juga.
- Jarak tempuh: Jarak tempuh dalam kondisi baterai full hanya sekitar 20-30 kilometer. Berbeda dengan motor listrik yang berada jauh di atasnya.
- Daya angkut beban: Sepeda listrik hanya mampu mengangkut beban maksimal 120 kilogram. Kalau motor listrik minimal 120 kilogram.
- Kelengkapan berkendara: Pengguna sepeda elektrik minimal berusia 12 tahun dan wajib mengenakan helm. Sementara pengendara motor listrik memerlukan SIM, helm, jaket, celana panjang, sepatu sebagai bagian dari safety riding.
Nah, dari perbedaan keduanya, maka bisa dipahami mengapa sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya. Isi peraturan ini juga yang digunakan Polres Depok dengan melarang warganya menggunakan sepeda listrik di jalan-jalan raya Kota Depok.
Polres Depok larang sepeda listrik di jalan raya
Plt Kasatlantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sugianto mengatakan, penggunaan sepeda jenis ini di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Sugianto memerintahkan personel polisi Polres Depok untuk melakukan penindakan bagi pengendara sepeda jenis ini yang kedapatan melintas di jalan raya Kota Depok.
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
“Dinasehati jangan gunakan di jalan umum disuruh kembali ke rumah,” ujar Sugianto melansir Kompas.com (14/8).
Sepeda jenis ini aman selama digunakan di jalan khusus, area tertutup, jalan tertentu atau di trotoar, misalnya, dsn dengan tetap memperhatikan keamanan berkendara.
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu atau di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum,” kata Sugianto.
Baca juga: Makin Terjangkau, Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat DP 0% dari OJK
Umumnya yang kerap terlibat kecelakaan dengan sepeda jenis ini adalah anak-anak. Oleh karenanya Sugianto mengingatkan, agar para orangtua turut mengawasi anak-anaknya yang bermain sepeda jenis ini terutama saat anaknya berada di jalan raya.
Sepeda listrik wajib pakai helm
“Untuk keselamatan, penggunanya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kpj. Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orangtua,” kata Sugianto tegas.
Pasal 12 Permenhub No. 45 Tahun Tahun 2020 disebutkan, pengemudi harus berumur minimal 12 tahun dan memakai helm sepeda. Selain itu, tidak boleh membawa penumpang kecuali jika telah dilengkapi tempat duduk khusus untuk penumpang dan hanya boleh dikendarai di jalur khusus atau tempat-tempat tertutup.
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Sebelumnya Korlantas Polri juga sudah menjelaskan memberlakuan penggunaan helm dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan listrik yang melaju di atas 35 kpj –aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek).
Kecepatan 35 kilometer per jam dianggap cukup tinggi sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan yang diterapkan pada kendaraan konvensional lain.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus juga mengatakan, tidak ada SIM khusus untuk kendaraan listrik. Semua SIM sama, baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin atau tenaga baterai.
Baca juga: Pengemudi Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Ini Syaratnya
Semoga artikel ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih tertib berkendara dan bijak menggunakan sepeda listrik.