Berita Utama Otomotif
Polri Akan Berencana Kembangkan STNK Elektronik, Bagaimana Sistemnya
STNK elektronik menjadi wacana terbaru untuk membantu masyarakat dalam hal kewajiban membayarkan pajak kendaraan. Seperti apa?
Polri tengah bersiap membuat terobosan STNK elektronik atau e-STNK. Dilansir dari laman resmi Polri.go.id, saat ini rencana tersebut tengah digodok matang sebelum diluncurkan kepada publik.
Nantinya kehadiran STNK elektronik diharapkan bakal membuat pemilik kendaraan untuk lebih tertib membayarkan pajak motor dan pajak mobil miliknya. Apa keuntungan sistem e-STNK dan kapan aturan ini bakal segera diterapkan?
Wacana STNK elektronik
Layanan e-STNK ini sebelumnya sempat ramai pada tahun 2019 lalu. Secara fisik bentuk dari e-STNK dikatakan menjadi model kartu dengan cip yang berisi data kendaraan. Dengan model demikian maka pemalsuan STNK elektronik akan lebih sulit dilakukan.
Baca juga: Koleksi Mobil Ajudan Pribadi Capai Milyaran Rupiah, Ada Apa Saja?
Keuntungan lain e-STNK bakal lebih mudah disimpan serta lebih awet karena bentuknya sudah menyerupai kartu dengan bahan plastik yang keras. Namun, kapan pemberlakuan dan bagaimana aturan lengkapnya belum ditentukan.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pihaknya terus mengupayakan terobosan memanfaatkan sistem digital untuk memudahkan layanan pada masyarakat.
“Hari ini di-launching e-Signal untuk pelayanan sistem perpanjangan STNK. Setelah nanti kita kembangkan programnya, ke depan mungkin STNK sudah menggunakan STNK elektronik,” jelas Kapolri dikutip laman Polri.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang Melalui WhatsApp, Jangan Salah Bayar
Sistem aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dibuat dengan memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Dengan adanya aplikasi Signal, proses perpanjang STNK, bayar pajak motor dan pajak mobil tahunan dan lainnya tentunya akan semakin mudah. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Beda STNK Elektronik dan aplikasi Signal
Agar tidak salah mengerti, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan perbedaan STNK elektronik. dengan aplikasi Signal yang baru diluncurkan.
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus
“Kemarin yang diluncurkan oleh Kapolri itu Signal, sebuah aplikasi untuk perpanjangan STNK. Aplikasi Signal memudahkan masyarakat dan melayani secara cepat. Untuk STNK Elektronik itu tidak ada, tetap ada fisiknya (STNK),” ucap Yusri Yunus dikutip Kompas.
Jadi dapat disebut, STNK elektronik adalah bentuk kartu yang akan diubah dengan menambahkan cip serta bahan pembuatnya berbeda dari STNK yang berlaku saat ini terbuat dari kertas.
Sementara untuk proses pembayaran pajak motor dan pajak mobil, saat ini masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal dan tetap menyertakan STNK yang berlaku.
Baca juga: Total Penjualan 39 Ribu di Awal Tahun, Daihatsu Sigra Jadi Favorit
“Jadi sekarang perpanjangan (STNK) tidak perlu capek-capek antri ke Samsat. Sekarang cukup menggunakan aplikasi, pembayaran cukup transfer ke bank,” ujar Yusri Yunus menambahkan.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor online
Bagaimana cara masyarakat yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor via aplikasi Signal tersebut? Simak yuk, berikut langkah-langkahnya.
Bagaimana cara masyarakat yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan bermotor via aplikasi Signal tersebut? Simak yuk, berikut langkah-langkahnya.
- Unduh aplikasi Signal di Playstore atau AppStore.
- Buka aplikasi Signal lalu buatlah akun dengan cara pilih ikon foto produk untuk lakukan pendaftaran.
- Ikuti instruksi yang tersedia misalnya dengan masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah. Lakukan foto KTP dan ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.
Baca juga: Toyota Yaris Facelift Dikenalkan di Thailand, Bagaimana Spesifikasi dan fiturnya?
Setelah terdaftar dan memiliki akun di aplikasi Signal, berikut langkah mudah melakukan bayar pajak kendaraan bermotor.
- Buka aplikasi Signal di HP.
- Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’.
- Masukkan kode bayar.
- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’.
- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’.
- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.
Baca juga: Terjebak Robot Trading, Ini Deretan Mobil Mewah di Garasi Wahyu Kenzo
Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan.
Jangan lupa, sebelum STNK elektronik diberlakukan, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara teratur. Hindari menunggak pajak agar terhindar dari risiko kendaraan bodong.