Baru
Polusi Udara Kota Jakarta Makin Parah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Polusi mengepung di udara dan menyebabkan masalah kesehatan bagi warganya. Apa sebabnya?
Beberapa bulan ini banyak pihak yang menyatakan bahwa kondisi udara di Kota Jakarta sudah tak sehat. Saking berbahayanya, banyak bayi dan balita yang bolak-balik terserang batuk-pilek, bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saja sampai menerapkan sistem hybrid working pada para pegawainya.
Apakah benar kualitas udara di kota Jakarta sudah separah itu?
Situs IQAir juga menyebutkan, Senin (21/8) sekitar pukul 10.00 WIB, indeks udara Kota Jakarta dalam kategori tidak sehat. Dan berdasarkan catatan Particulate Matter 2.5 (PM2,5) konsentrasi polutan Kota Jakarta adalah sebesar 72,8 mikrogram per meter kubik (μg/m³).
Baca juga: Daftar Motor yang Diperkenalkan di GIIAS 2023, Ada Apa Saja?
Memang, PM 2.5 bisa meningkat karena udara panas dan kebakaran. Tapi salah satu yang juga menyebabkannya adalah polusi udara.
Mengutip Epa.gov, saat melihat udara Kota Jakarta dengan mata telanjang, PM 2.5 terlihat lebih gelap dan kabur. PM 2.5 sendiri terbentuk dan terdiri dari ratusan bahan kimia berbeda, yang bisa dilihat jelas jika memakai mikroskop elektron.
PM 2.5 ini terbentuk di atmosfer oleh karena reaksi bahan kimia, seperti sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Jenis polutan ini terbentuk dari pembuangan pembangkit listrik, industri, dan juga emisi karbon kendaraan.
Gangguan kesehatan akibat polusi udara
Tingginya tingkat polusi udara ini, menurut WHO, bisa menyebabkan banyak sekali masalah kesehatan. Di antaranya gangguan saluran pernafasan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis.
Baca juga: Apa Saja Mobil Terbaik GIIAS 2023 Pilihan Netizen SEVA? Cek Disini
Jadi wajar saja, ya, jika banyak bayi dan balita yang belakangan mengalami batuk-pilek dan tak kunjung sembuh karena memang polusi udara di Kota Jakarta belum teratasi dengan optimal, ya.
Bahkan seperti dilansir CNBC Indonesia (21/8), masalah polusi udara ini jadi salah satu dari 10 penyakit terbesar yang dibiayai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) hingga menghabiskan anggaran negara Rp10 triliun.
IQAir bahkan menyebut, polusi udara menyebabkan 8.100 kematian di Kota Jakarta selama 2023, dan membawa kerugian sebesar US$2,1 miliar atau sekitar Rp32,09 triliun.
Baca juga: 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?
Hal ini sesuai dengan data yang dirilis Organisasi kesehatan global Vital Strategies dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 27 Februari 2023 yang memprediksipolusi udara di Kota Jakarta berpotensi menyebabkan lebih dari 10.000 kematian dan 5.000 orang dirawat karena penyakit penyakit kardiorespirasi setiap tahunnya. Duh, serem, ya!
Atasi polusi udara di Kota JakartaÂ
Kondisi ini tentu harus segera diatasi dengan serius. Sejauh ini pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan beberapa cara untuk mengatasi polusi udara di Kota Jakarta. Beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: Jakarta Akan Kembali Terapkan WFH Untuk Kurangi Polusi Udara
- WFH
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan hybrid working. Yaitu penerapan work from office (WFO) dan work from home (WFH) dengan komposisi 50:50. Sistem WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah diterapkan sejak Senin (21/8/2023) kemarin.
Yang diiharapkan dari WFH ini adalah mengurangi jumlah emisi karbon yang berasal dari kendaraan pribadi yang beroperasi selama hari kerja.
- Transisi ke mobil listrik
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang ada di kota besar untuk menggunakan mobil listrik.
Baca juga: Fitur Unggulan dalam Mobil Listrik Murah di Indonesia
Oleh karena kinerja kendaraan elektrifikasi menggunakan energi listrik, maka emisi karbon yang dihasilkan pun lebih rendah.
Untuk menyukseskan program elektrifikasi ini, pemerintah sampai memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor dan mobil listrik.
- Uji emisi
Pemprov Kota Jakarta mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi untuk mengurangi volume emisi karbon pada kendaraan.
Baca juga: Tahapan Uji Emisi Bagi Kendaraan Pribadi
Bagi pemilik yang lalai uji emisi, ada sanksi denda yang menanti jika kebetulan berhadapan dengan petugas polisi, nih. Yakni, polisi akan mengenakan sanksi tilang dengan denda Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Selain tilang polisi, kamu juga bisa dikenakan denda pajak yang dibebankan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ditambah lagi, kendaraanmu akan dikenakan tarif parkir lebih mahal menjadi Rp7.500 per jam jika belum melakukan atau tidak lolos uji emisi. Tarif parkir ini berlaku progresif dan sudah diterapkan di 11 lokasi parkir di Kota Jakarta.
Mulai sekarang yuk berkontribusi aktif dengan beralih ke moda kendaraan listrik guna menekan polusi udara.