Search Cars

Otomotif

Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan. Yuk simak caranya berikut ini.

pajak kendaraan 5 tahunan

Melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemiliknya. Setiap lima tahun kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang sekaligus membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, untuk pajak kendaraan 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Setelah melakukan pembayaran pajak tersebut, nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan baru Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?

cara mengurus STNK online

Untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu siapkan.

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  1. BPKB Asli dan fotokopi (BPKB asli akan diperlihatkan ke petugas).
  1. KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan). 
  1. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan.
  1. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa.
  1. Membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Jika semua persyaratan dan dokumen tersebut sudah siap, jangan lupa untuk membawanya saat melakukan perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan di Kantor Samsat.

Jam buka Samsat di Jakarta

Kantor Samsat buka dari hari Senin-Sabtu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB. Jam buka ini sudah kembali normal di PSBB transisi.

Ketika sampai di Kantor Samsat, prosedur pertama yang akan dilakukan adalah pemeriksaan fisik kendaraan. Sehingga saat tiba di Kantor Samsat kamu tak perlu memarkirkan kendaraanmu, dan langsung menuju ke area pemeriksaan fisik kendaraan.

Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Pemeriksaan tidak memakan banyak waktu, sebab petugas hanya akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan. 

Setelah pemeriksaan tersebut selesai, ada beberapa prosedur yang harus dijalani. Berikut daftar lengkapnya.

  1. Menerima Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor yang diberikan petugas setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai. Dalam kertas tersebut ada data yang harus diisi pemilik kendaraan, seperti identitas pemilik dan identitas kendaraan.
  2. Jika dokumen tersebut sudah terisi, selanjutnya kamu perlu melakukan legalisasi di loket cek fisik. Jangan lupa untuk menyertakan salinan BPKB, KTP, dan STNK serta dokumen aslinya. Untuk KTP dan STNK asli akan dikumpulkan menjadi satu bersama berkas lain, sedangkan BPKB akan dikembalikan ke pemilik.
  3. Berkas-berkas yang telah dilegalisasi akan didaftarkan ke pos loket progresif. 
  4. Berkas-berkas yang tadi akan dimasukan kembali ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan. Pada tahap ini berkas-berkas tersebut akan diserahkan ke petugas, dan kita akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang atau Rusak Karena Banjir

Sambil menunggu dipanggil oleh petugas, jangan lupa siapkan uang tunai untuk membayar pajak. Berikut daftar lengkap rincian biaya pokoknya.

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 70.000.
  2. Biaya penerbitan STNK Rp. 100.000.
  3. Biaya Penerbitan TKNB Rp. 60.000.

Sementara untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda. Bila sebelumnya ada penundaan pembayaran pajak satu tahunan, total biaya dapat bertambah.

Jika proses pembayaran sudah dilakuan, tahap berikutnya adalah mengambil STNK baru dan KTP. Kemudian yang terakhir, jangan lupa untuk mengambil plat nomor yang baru di loket terakhir.

Nah itu dia persyaratan dan prosedur lengkap perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan. Mudah, bukan?

Meski memerlukan waktu yang tidak sebentar, melakukan pembayaran pajak 5 tahunan adalah suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Jadi, yuk bayar pajak, jangan sampai lupa apalagi ditunda.

Kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan menggunakan fitur eDokumen Seva.id. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Cukup gunakan fitur eDokumen di rumahmu, lalu Seva.id akan menjemput surat-surat kendaraan kamu ke rumah. Setelah perpanjangan pajak tahunan selesai, surat kendaraanmu akan diantarkan kembali. Mudah, kan?

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang