Editor's Pick
PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Berlaku Mulai 10 April 2020
PSBB Jakarta sudah disetujui oleh Menkes. Supaya tidak melanggarnya, yuk pahami dan patuhi aturan-aturan PSBB Jakarta.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk status PSBB Jakarta.
PSBB Jakarta mulai diterapkan dan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Namun, PSBB Jakarta bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi, serta penyebaran virus corona.
Aturan PSBB Jakarta
Secara prinsip, aturan PSBB Jakarta sama seperti physical distancing yang telah ada, seperti kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Lalu, penutupan fasilitas umum dan tempat wisata baik milik pemerintah atau swasta.
Kemudian kegiatan sosial budaya dibatasi, event yang mengundang kerumunan orang dibatalkan, termasuk resepsi pernikahan. Pernikahan tetap bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bedanya, saat PSBB Jakarta berlaku, masyarakat akan terikat pada aturan yang memiliki komponen penindakan bagi pelanggarnya, atau akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan.
Baca juga: Cara Sederhana Agar Rumah Terhindar Dari Virus Corona
Jadi, untuk kamu yang masih senang berkerumun atau nongkorng, sebaiknya jangan dilakukan, karena Pemprov DKI akan menindaknya secara tegas dengan pembubaran bahkan bisa saja dibina dan ditahan.
Tidak hanya itu, transportasi umum di Jakarta juga mulai dikurangi jam operasinya, yaitu pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB. Lalu, penumpang hanya boleh mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada pada transportasi umum.
Misalnya, kapasitas transportasi umum berjumlah 100 penumpang, dengan adanya PSBB hanya boleh mengangkut 50 penumpang saja.
Sementara, untuk transportasi online, seperti dikutip dari Detik.com, Anies mengatakan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang.
Baca juga: Cegah Corona dengan Membersihkan Interior Mobil Secara Mandiri
Untuk kendaraan pribadi masih bisa berkegiatan, seperti dengan jumlah penumpang dibatasi sama seperti transportasi umum, tidak boleh diisi penuh, hanya boleh setengahnya saja. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang.
Bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu
Masyarakat yang kurang mampu di Jakarta juga akan menerima bantuan saat aturan PSBB Jakarta berlaku. Bantuan tersebut berupa sembako yang mulai dibagikan pada 9 April 2020.
Pendistribusian bantuan dilakukan bersama-sama oleh jajaran Pemprov, Polisi, dan TNI hingga ke tingkatan RW.
Pengecualian aturan PSBB
Secara resmi, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, yaitu sebagai berikut.
- Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis.
- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, minimarket, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap melayani pelanggan.
- Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
PSBB lanjutan
Tidak hanya Jakarta, sejumlah daerah pun mengusulkan PSBB, khususnya untuk wilayah yang menempel dengan ibu kota seperti Jawa Barat.
Baca juga: 8 Jenis Olahraga di Rumah yang Bisa Kamu Lakukan Setiap Hari
Sebanyak lima wilayah di Jawa Barat seperti Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor sudah mengajukan aturan PSBB ke pemerintah pusat.
Selain Jawa Barat, Banten ikut menempuh langkah serupa. Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan PSBB.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Kegiatan yang Dapat Dilakukan dari Rumah
Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Yuk, bantu pemerintah memutus rantai penebaran virus corona dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, baik di rumah saja, physical distancing, dan juga PSBB.