Berita Utama Otomotif
Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi, Bagaimana Solusinya?
Jangan sampai beli mobil tapi tidak punya garasi, selain mengganggu ketertiban, itu juga melanggar aturan! Bagaimana solusinya?
Jamak ditemui adanya fenomena masyarakat yang punya mobil tapi tidak punya garasi. Akibatnya mobil kerap diparkir mobil di bahu jalan depan rumah. Hal ini tentunya mengganggu pengguna jalan lainnya dan jadi membuat repot orang banyak.
Tahukah kamu, kalau sebenarnya setiap pemilik kendaraan bermotor khususnya mobil diwajibkan memiliki garasi atau ruang penyimpanan untuk memarkirkannya?
Aturan parkir di jalan
Sekedar info aja nih, memarkirkan kendaraan di bahu jalan bukan dalam keadaan darurat dan atau menjadikannya sebagai garasi, melanggar aturan pemerintah loh!
Dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Jalan berbunyi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan dalam tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Aturan garasi di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai ruang garasi ada di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Isi Bensin, Siang Atau Malam Hari?
- Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
- Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan juga berpotensi diderek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya denda jika diderek Rp 500.000.
Aturan garasi di Depok
Sementara di daerah penyangga Ibukota, Kota Depok misalnya, Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur masalah garasi juga diterbitkan.
Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 34A dan 34B itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Pasal 34A
- Ayat (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Ayat (2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
- Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
- Ayat (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
- Ayat (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.
- Ayat (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.
- Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Jadi cukup jelas ya, memarkir kendaraan pribadi di bahu jalan dan menjadikannya sebagai lokasi garasi dadakan adalah tindakan melanggar hukum dan diancam sanksi.
Baca juga: Syarat dan Aturan Izin Mobil untuk Ambulans
Nah, biar gak kena denda dan nyusahin tetangga serta pengguna jalan lain, mending simak solusinya di bawah ini.
Solusi punya mobil tapi tidak punya garasi
Bagi warga yang punya mobil tapi tidak punya garasi, coba ikuti tips ini biar terhindar denda dan foto mobilmu nggak di-posting warga ke media sosial lalu viral.
- Membuat garasi
Hal paling penting sebelum membeli mobil adalah menyiapkan garasinya terlebih dahulu. Jika terlanjur membeli mobil sebelum membuat garasi, maka segera lakukan renovasi rumah agar memiliki ruang penyimpanan tersebut.
- Sewa lahan parkir
Solusi tidak punya lahan parkir dapat menyewa lahan sekitar rumah. Biasanya, di lingkungan perumahan yang padat, tersedia lahan parkir yang disewakan. Biaya sewa beragam, umumnya mulai dari Rp 350 per bulan.
- Parkir di gedung kantor
Selanjutnya kamu juga menyewa lahan parkir di perkantoran dan menaruh mobil di sana. Biasanya tersedia tarif parkir langganan, meski harganya lebih mahal tapi lebih aman dan nyaman.
- Titipkan di rumah kerabat
Solusi lain adalah dengan menitipkan di rumah kerabat yang memiliki garasi. Meski tidak praktis, tapi cara ini bisa menghindarkan kamu dari sanksi karena parkir sembarangan!
Baca juga: Benarkah Karpet Mobil Bisa Sebabkan Kecelakaan?
Jadi, sebenarnya ada banyak cara untuk bisa menyiasati kondisi punya mobil tapi tidak punya garasi tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya. Akan tetapi, alangkah bijaknya kalau sudah mempersiapkan garasinya sebelum mobil baru tiba di rumah ya.