Tips & Rekomendasi
Punya Mobil Tetapi Belum Punya Garasi? Ini Tipsnya
“Punya mobil, punya garasi rumah juga dong!” begitulah keluh kesah warga yang depan rumahnya kerap terhalang mobil tetangganya yang tidak memiliki garasi.
Ya, walau pun parkir di depan rumah sendiri, tapi itu tetap merupakan fasilitas umum milik bersama.
Di Jakarta, aturan tentang garasi rumah ini tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pasal itu disebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraannya di jalan.
Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain mengganggu lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan, parkir sembarangan juga memiliki beragam resiko seperti pencurian kendaraan bermotor, tertabrak kendaraan lain, hingga kerusakan cat akibat cuaca.
Jika Anda memang punya rezeki dan sanggup beli mobil, tapi memiliki lahan parkir rumah terbatas untuk garasi, berikut tips punya mobil tapi belum punya garasi.
Baca:Â Mobil Anda Diderek karena Parkir Sembarangan? Ini Cara Mengurusnya
Renovasi rumah
Ada baiknya jika sudah berniat beli mobil , Anda bisa menyulap beberapa bagian rumah untuk jadi garasi. Ruang tamu mungkin bisa direnovasi untuk dijadikan garasi karena letaknya di bagian depan rumah.
Parkir di kantor
Jika tidak digunakan untuk aktivitas sehari-hari, Anda dapat memarkirkan mobil di kantor. Biasanya perusahaan atau kantor tempat kerja memiliki lahan parkir yang cukup luas dan gratis, nah manfaatkanlah.
Titip keluarga
Selain parkir di kantor, Anda juga bisa menitipkan mobil di rumah angoota keluara lain yang memiliki lahan lebih di garasinya. Biasanya, jika tidak keberatan anggota keluarga akan memaklumi kalau Anda belum memiliki garasi sendiri.
Manfaatkan garasi tetangga
Selanjutnya, jika punya mobil tapi tidak punya garasi, namun tetangga Anda sebaliknya. Nah, Anda bisa negosiasi tetangga itu untuk menyewa atau meminjam garasinya. Akan lebih baik jika hanya sementara saat Anda menyiapkan garasi.
Lahan parkir sewaan
Di Jakarta ada beberapa lahan parkir sewaan, di antaranya adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Wisma Indomobil.
Selain itu, Anda juga dapat mencari lahan parkir sewaan melalui aplikasi. Saat ini tersedia aplikasi CariParkir yang dapat diunduh di smartphone. Aplikasi ini akan membantu mencari lahan parkir sewaan yang terdekat dengan lokasi Anda.
Tapi jangan terlena, Anda harus tetap berusaha agar punya garasi rumah sendiri demi alasan keamanan yang lebih terjamin.
Baca juga:Â Ini Solusi Parkir Mobil Tanpa Pakai Khawatir
Ingat, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Jangan sampai, mobil Anda diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena parkir sembarangan!