Search Cars

Berita Utama Otomotif

Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?

Putar balik di jalan tol adalah tindakan yang dilarang dan melanggar aturan. Mengapa demikian? Berapa sanksi denda dan pidananya?

Jalan Tol

Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan. Sesuai pengertian ini, maka laju kendaraan di ruas jalan tersebut biasanya bebas dari kemacetan dan membuat kendaraan yang melintas umumnya dalam kecepatan tinggi.

Namun, tidak jarang karena sejumlah alasan seperti kemacetan panjang membuat pengemudi kendaraan nekat putar balik di tol. 

Melakukan putar balik di jalan tol jelas dapat membuat risiko kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun dan jelas membahayakan. Berikut risiko-risiko yang timbul jika mobil melakukan putar balik di jalan tol secara sembarangan.

Risiko putar balik di jalan tol

kecelakaan

Risiko pertama adalah bahaya kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun. Putar balik bisa membuat kamu berada di jalur yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan yang melaju di arah yang benar. 

Baca juga: Tekan Kecelakaan, Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis 2023

Kedua, terjadi gangguan lalu lintas. Putar balik juga dapat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Jalan ini dirancang untuk mengalirkan lalu lintas dengan cepat dan efisien, sehingga tindakan putar balik dapat mengganggu dan menyebabkan kemacetan.

Ketiga, selain risiko di atas, putar balik juga melanggar aturan jalan tol. Kamu dapat terkena sanksi denda dan pidana jika melakukan hal tersebut. Apa sanksi denda dan pidana dari hal tersebut?

Aturan jalan tol

truk di jalan tol

Terkait dilarangnya kendaraan melakukan putar balik di jalan tol, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti menjelaskan faktor risiko yang mengancam keselamatan pengguna jalanan lainnya.

Baca juga: Skema One Way Akan Diberlakukan Saat Mudik Lebaran, Ini Penjelasan Kemenhub

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Irra Susiyanti dikutip Kompas.

Aturan jalan tol soal larangan bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  1. Rambu perintah atau rambu larangan; 
  2. Marka Jalan; 
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 
  4. Gerakan Lalu Lintas; 
  5. Berhenti dan Parkir
  6. Peringatan dengan bunyi dan sinar; 
  7. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau 
  8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Baca juga: 27 Titik Putar Balik di Jakarta Ditutup, Catat Lokasinya Ya!

Menurut Irra, di setiap ruas jalan bebas hambatan yang menyediakan akses putar balik telah dipasang rambu larangan untuk mencegah kendaraan pribadi melanggarnya.

“Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian,” ujar Irra.

Sanksi denda dan pidana

denda tilang

Lalu berapa sanksi denda dan pidananya? Sesuai UU LLAJ, sanksi denda yang mengancam pelanggar rambu lalu lintas adalah maksimal Rp500 ribu dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca juga: Mogok di Jalan Tol Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Apa yang Harus Dilakukan?

Sementara dari sisi pengelola jalan, pelanggar aturan putar balik akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

“Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 kilometer ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur). Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya,” ucap Irra.

Putar balik di Tol Trans Jawa

macet tol trans jawa

Sejumlah ruas jalan tol memang terdapat akses putar balik seperti di jalan Tol Trans Jawa, Tol Cipali, Tol Cikampek, Tol Jagorawi hingga akses jalan tol dalam kota dan JORR (Jakarta Outer Ring Road).

Baca juga: Apa Penyebab Kecelakaan Jalan Tol yang Terbanyak? Pengendara Harus Waspada

Akses putar balik di ruas Tol Trans Jawa misalnya, dibuat sebagai akses bagi petugas dalam keadaan darurat misalnya saat terjadi kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun. Akses digunakan untuk mengevakuasi kendaraan dan korban ke gerbang tol terdekat.

Sebaiknya mulai sekarang, ingat untuk tidak melakukan kegiatan putar balik alias u-turn di ruas jalan tol di manapun di Indonesia dengan alasan apapun. Patuhilah rambu lalu lintas selama perjalanan dan batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan bebas hambatan ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang